JAKARTA – Si Wanita Emas itu kini ditahan pihak penyidik Kejaksaan Agung. Usai ditetapkan sebagai Tersangka Hasnaeni langsung ditahan usai diumumkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (22/9).
Ia diduga terlibat korupsi di PT Waskita Beton Precast. Ketika ditahan, ia tampak menggunakan kursi roda dengan dibantu petugas Kejaksaan.
Saat digiring dari rumah sakit Dia terlihat mengenakan piama berwarna merah dibalut rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda serta borgol. Begitu akan dinaikkan ke mobil tahanan, ia melawan.
Kakinya tampak menahan laju kursi roda tepat di pintu mobil. Ia kemudian berteriak-teriak histeris. Petugas kemudian memasukkannya secara paksa ke mobil tahanan.
Meski sudah di dalam mobil, Hasnaeni tetap berteriak histeris. Hingga akhirnya mobil membawanya ke rutan.
Sehari sebelumnya, Hasnaeni ternyata sempat dijemput paksa oleh penyidik. Ia dibawa paksa dari Rumah Sakit MMC.
Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan, Hasnaeni datang ke rumah sakit untuk dirawat pada Rabu (21/9) malam . Ia berdalih sedang sakit.
Namun, setelah dikonsultasikan dengan dokter, Hasnaeni dinilai dalam kondisi yang sehat. Sehingga diputuskan untuk dibawa penyidik.
“Atas dasar kondisi tersebut setelah kita konsultasikan dengan pihak manajemen dan dokter yang bersangkutan. Kita juga membawa dokter kesimpulan yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di kejaksaan dan pada hari ini kita jemput dari RS untuk diajukan ke kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya,” ungkap Kuntadi kepada wartawan.
Menurut Kuntadi, Hasnaeni tidak kooperatif dengan proses hukum.
“Yang bersangkutan sudah beberapa kali sudah dilakukan pemanggilan artinya tidak kooperatif. Oleh karena itu dari penyidik melakukan penjemputan pada yang bersangkutan,” sambungnya.
Ia termasuk satu dari 7 tersangka dalam kasus itu. Hasnaeni dijerat selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, kasus ini bermula dari pertemuan Hasnaeni dan dengan JS serta Agus Wibowo sekitar tahun 2019.
Pertemuan itu digagas dengan dalih pembangunan jalan Tol Semarang-Demak.
Ia diduga menawarkan pekerjaan terkait pembangunan jalan Tol Semarang-Demak senilai Rp 341.692.728.000. Namun syaratnya: PT. Waskita Beton Precast, Tbk. menyetorkan sejumlah uang kepada PT. Misil Mulia Metrical. Syarat itu kemudian disanggupi.
Agar PT Waskita Beton Precast, Tbk. dapat mengeluarkan sejumlah uang tersebut, Hasnaeni memerintahkan Manager Operasional PT Misil Mulia Metrical untuk membuat Administrasi Penagihan Fiktif kemudian diajukan kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Hal itu untuk diproses pembayarannya oleh PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Selanjutnya, KJH selaku General Manager Penunjang Produksi PT Waskita Beton Precast, Tbk. memerintahkan anak buahnya membuat Surat Pemesanan Fiktif senilai Rp 27 miliar.
Serta memerintahkan staf membuat Berita Acara Overbooking Material fiktif untuk BP Lalang dan BP Tebing Tinggi.
“Akan tetapi, ternyata uang tersebut digunakan secara pribadi oleh Tersangka H,” kata Kuntadi. Kasus ini disebut menimbulkan kerugian negara Rp 2.583.278.721.001.
Atas perbuatannya, para tersangka Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)