Panglima TNI akan Segera Diganti, Mahfud: Ditunggu saja

Foto: Presiden Joko Widodo saat melantik Andika Perkasa sebagai Panglima TNI/Net
Foto: Presiden Joko Widodo saat melantik Andika Perkasa sebagai Panglima TNI/Net

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut proses pergantian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sesuai mekanisme.

Diketahui Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan segera diganti. Andika Perkasa lulusan Akademi Militer tahun 1987, Dia memasuki masa pensiun pada Desember 2022 mendatang.

Mahfud MD menyebut proses pergantian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah ada mekanismenya.

“Iya sudah ada mekanismenya. Ditunggu saja,” ujar Mahfud kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

Advertisement

Namun, Mahfud mengaku tidak tahu siapa yang akan ditunjuk menjadi Panglima TNI berikutnya.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengajukan nama calon Panglima TNI ke DPR. “Oh ndak (tidak) tahu. Itu Presiden itu yang akan ajukan ke DPR.

Ditunggu aja,” tegasnya. Sebagai informasi, ketentuan pengangkatan Panglima TNI diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Posisi panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Pada pasal 13, ayat 6 UU tersebut dituliskan, “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.” Sedangkan untuk usia maksimal atau pensiun bagi tingkat perwira yaitu 58 tahun.

Hal ini berbeda dengan prajurit TNI berpangkat bintara dan tamtama yang memasuki usia pensiun umur 53 tahun.

Sedangkan untuk pemberhentian dari jabatan seperti yang diatur dalam Pasal 59, prajurit yang berpangkat Kolonel dan perwira akan diberhentikan oleh presiden. (Sumber: tvonenews)

Advertisement