Aneh, Beda Penyampaian NH di Youtube, Lain Keputusan Airlangga, Soal Calon Bupati/Walikota di Sulsel

MAKASSAR, Legion News – Penyerahan Surat Keputusan DPP Partai Golkar Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada Tahun 2020. “Pilkada Tanpa Mahar”.

Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan pilkada adalah jalan awal untuk memenangi pemilu. Makanya ia meminta kepada seluruh kader Partai Beringin bekerja keras mewujudkan kesuksesan Pilkada 2020 di Kantor DPP Golkar, di Graha Widyia Bhakti l Kantor DPP Golkar, Slipi Jakarta Barat, Minggu (12/7). Prasyarat utama untuk menuju kemenangan Pileg (pemilihan legislatif) adalah memenangi Pilkada.

Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto saat memimpin rapat penyerahan surat keputusan calon Gubernur-Wakil Gubernur Bupati/Walikota dan wakilnya di Kantor DPP Golkar, di Graha Widyia Bhakti l Kantor DPP Golkar, Slipi Jakarta Barat, Minggu (12/7).

Airlangga menyebut, “Pilkada kali ini dilakukan dalam era baru, era new normal, dengan kondisi pandemi COVID-19 yang belum mereda dan harus disikapi serius sejak dini”. Tegas, Airlangga saat memberikan kata sambutanya, dikutip dari website resmi DPP Partai Golkar.

Rapat Dewan PengurusbPusat Partai Golkar melaksanakan rapat di Kantor DPP Golkar, di Graha Widyia Bhakti l Kantor DPP Golkar, Slipi Jakarta Barat, Mengikuti Protokol Kesehatan.

DPP Partai Golkar saat ini sudah menyerahkan 156 surat keputusan untuk bakal calon kepala daerah di Pilkada 2020.

Advertisement

Untuk surat keputusan bakal calon Bupati-Wakil bupati dan Walikota- Wakil Walikota di sulawesi selatan yang telah menerima surat keputusan yakni, delapan daerah diantaranya Selayar, Maros, Pangkep, Barru, Luwu utara, Luwu timur, Toraja utara dan soppeng.

Dilansir dari media online, Ketua Bappilu DPD I Partai Golkar Sulsel, Kadir Halid, mengatakan “untuk 4 daerah lainnya akan segera menyusul ujar”, Kadir Halid. yakni Bulukumba, Gowa, Tana Toraja dan Makassar.

Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto saat memberikan Surat Keputusan DPP Partai Golkar kepada pasangan Muh. Basli Ali – Saiful Arif untuk diusung Partai Golkar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Selayar.

Adapun delapan kandidat yaitu Muh. Basli Ali – Saiful Arif (Selayar), Andi Tajerimin Nur – Havid Pasha (Maros), Andi Ilham Zainuddin – Hj. Rismayani (Pangkep), Malkan Amin – Andi Salahuddin Rum (Barru), Indah Putri Indriani – Suaib Mansur (Luwu utara), Muhammad Toriq Husler – Budiman Hakim (Luwu Timur), Yohanis Bassang – Frederik Viktor Palimbong (Toraja utara), dan Kaswadi Razak – Lufhi Halide (Soppeng).

Ada perbandingan keputusan antara DPP Partai Golkar minggu (12/7) dengan apa yang telah disampaikan Wakil ketua umum Nurdin Halid yang juga Plt. DPD I Partai Golkar Sulsel minggu (28/6) terkait dengan Calon Bupati-Wakil Bupati dan Calon Walikota, seperti yang terekam di dalam chanal youtube dan Video viral pernyataan Plt. DPD I Partai Golkar Sulsel.

Dikutip dari laman chanal youtube, adapun pernyataan yang disampaikanya,

“Assalamu alaikum warahmatullah wabarakatu buat seluruh kader Golkar se-Sulawesi selatan, seluruh fungsionaris partai Golkar dan masyarakat sulawesi selatan, sebagai wakil ketua pimpinan pusat, baru saja selesai rapat pleno penetapan calon gubernur wakil gubernur, calon walikota, calon wakil walikota dan calon bupati wakil bupati yang langsung di pimpin bapak Airlangga Hartarto dan khusus Sulawesi selatan alhamdulillah telah ditetapkan 12 daerah yaitu”.

“Bulukumba telah ditetapkan Saudara Andi Hamzah Pangki berpasangan dengan Hj. Andi Murniaty Makking, Selayar saudara HM Basli Ali berpasangan Saiful Arif, Kabupaten Maros saudara H. Andi Tajerimin berpasangan Havid Pasha, kemudian Pangkep H. Andi Ilham Zainuddin berpasangan dengan ibu Hj. Rismayani, Kabupaten Barru saudara Malkan Amin  berpasangan dengan Andi Salahuddin Rum, kemudian Soppeng saudara H. Andi Kaswadi Razak telah ditetapkan resmi, kemudian Tana Toraja Nicodemus Biringkanae berpasangan dengan Victor Datuan Batara, kemudian Toraja utara telah ditetapkan Yohanis Bassang berpasangan Frederik Viktor Palimbong, Luwu timur bapak Muhammad Toriq Husler berpasangan Budiman, untuk Luwu utara pasangan Indah Putri Indriani berpasangan Suaib Mansur, kabupaten Gowa bapak Adnan bupati gowa dengan pasangannya telah ditetapkan, yang terakhir adalah kota Makassar telah ditetapkan saudara Irman Yasin Limpo”.

“Itulah hasil penetapan telah ditetapkan calon bupati, untuk calon walikota dan bersama wakilnya se sulawesi selatan, kader Golkar harus bersatu!, harus kompak!, melaksanakan keputusan Dewan pimpinan pusat partai Golongan Karya!, hidup Golkar!, maju terus pantang mudur!.

Dari kutipan pernyataan Plt. DPD I Partai Golkar Nurhalid terkait dengan hasil pleno DPP Partai Golkar (28/6), adanya perbedaan dengan keputusan Dewan pimpinan pusat partai Golkar, Minggu (12/7), spekulasi pun berubah.

Salah satu kader partai Golkar Sulawesi selatan yang enggan menyebutkan jati dirinya mengatakan, “bahwa pernyataan Plt. DPD I Golkar yang viral di media sosial youtube dan pesan berantai melalui WhatsApp, minggu (28/6) lalu, ada perbedaan dengan apa yang diputuskan DPP Partai Golkar hari ini minggu (12/7) sepekan setelah video viral pernyataan Nurdin Halid Wakil ketua umum yang juga selaku Plt. DPD I Partai Golkar Sulsel.

“Ini ada potensi pembohongan publik yang disampaikan melalui akun media sosial, ini ngak main-main, coba kalau nantinya dari 4 Daerah yang belum di umumkan ada perubahan kan repot ini, ada potensi calon Bupati atau calon Walikota yang namanya disebutkan minggu (28/6) lalu tidak muncul, kemudian melakukan upaya hukum kan bisa rusak partai Golkar dimata publik”, Kesalnya.

Lanjut kader Golkar, lihat aturan hukum pidana negara kita, “Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (“UU 1/1946”) juga mengatur mengenai berita bohong yakni”:

“Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”.

“Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun”.

“Semoga tidak ada calon yang keberatan cetusnya, kalau mereka sampai lakukan upaya hukum nantinya, kan rusak lagi reputasi Golkar, apalagi pak Ketum sudah tegas mengatakan “Pilkada Tanpa Mahar”. Semoga saja tidak ada mahar di depan inikan bahaya. Harapan kami sebagai kader kalau ada yang kecewa silahkan gunakan jalur yang ada, baik

ke penegak hukum atau kejalur Mahkamah Partai, Tutup Kader Golkar Sulsel ini yang kembali enggan menyebutkan jati dirinya ke awak media”.(*)

Advertisement