
LEGION NEWS.COM, MAKASSAR – Surat Edaran Wali Kota Makassar terkait dengan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19.
Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/40/S.Edar/Kesbangpol/II/2022. SE tersebut berlaku sejak di tandatangani 1 Februari 2022 berlaku sampai dengan 14 Februari 2022.
Namun dalam surat edaran tersebut nampak ditandatangani oleh Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto. Namun ada ke anehan dalam SE terkait dengan PPKM tersebut yang beredar dilini masa media sosial berstempel, “Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kota Makassar”
Hingga berita ini diturunkan. Saat dihubungi untuk dikonfirmasi, kontak whatsapp Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kota Makassar, Zainal Ibrahim, sedang tidak aktif. (Let)
















![Tak Pernah Menanyakan Laba, Dana Cadangan dan Deviden 2025, DPRD Sibuk Desak Wali Kota Lantik Direksi PDAM Makassar, Ada Apa? FOTO: Tiga anggota DPRD Makassar yang mendesak agar Wali Kota Makassar melantik pejabat direksi definitif PDAM. [Kolase via rakyat sulsel]](https://legion-news.com/wp-content/uploads/2026/06/img-20260605-wa0360-150x150.jpg)







![Tak Pernah Menanyakan Laba, Dana Cadangan dan Deviden 2025, DPRD Sibuk Desak Wali Kota Lantik Direksi PDAM Makassar, Ada Apa? FOTO: Tiga anggota DPRD Makassar yang mendesak agar Wali Kota Makassar melantik pejabat direksi definitif PDAM. [Kolase via rakyat sulsel]](https://legion-news.com/wp-content/uploads/2026/06/img-20260605-wa0360-100x70.jpg)

