LEGION NEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan harus gigit jari. Pasalnya saat mengamankan 3 kilogram sabu dari dua pengedar diketahui bahwa yang diamankan bukan sabu melainkan garam yang dibungkus dalam kemasan teh hijau asal China.
Meski berisikan garam, aparat Kepolisian tetap menangkap kedua pengedar tersebut yakni Dicky Zulkarnaen (40) dan Septian Willy Perdana (24). Mereka merupakan warga Jalan Brigjen Katamso Gang Pantai Burung Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa saat itu petugas Kepolisian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Kemudian langsung menangkap kedua pelaku di sebuah rumah di Jalan Halat, Kota Medan, Senin 24 Januari 2022.
“Setiba di rumah yang dituju tersangka Dicky Zulkarnaen langsung memperlihatkan barang bukti yang dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam. Kemudian keduanya langsung ditangkap,” ucap Hadi dalam jumpa pers di Mako Polda Sumut, Senin 31 Januari 2022. Dalam penangkapan tersebut, Hadi menjelaskan belum terjadi kesepakatan harga. Namun petugas Kepolisian sudah melihat barang bukti sabu itu dan langsung menangkap kedua pengedar tersebut.
“Hasil tes awal terhadap barang bukti di Labfor Polda Sumut hasilnya adalah negatif masuk golongan narkotika,” tutur Hadi. Hadi mengungkapkan kedua pengedar sabu itu ternyata mengelabui pembeli dengan cara bungkusan sabu itu ditempel dengan stiker bertuliskan Guanin Wang. Di mana stiker bertuliskan Guanin Wang biasanya merek sabu dari luar negeri.
“Jadi mereka menempelkan sendiri merek tersebut. Artinya, mereknya pun palsu bersama isinya,” kata dia. Kepada petugas Kepolisian, kedua pengedar sabu gadungan mengaku sudah menjual tiga kali sabu berisikan garam kepada pengguna narkoba pada bulan Desember 2021 sebanyak dua kali dan sekali pada Januari 2022. (Viva)