Kasus PDAM Makassar, Kasi Penkum: Premi Asuransi Dwiguna dan Dana Pensiun Diduga Ganda di 2016 Hingga 2018

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati SulSel Idil .SH.MH
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati SulSel Idil .SH.MH

LEGION NEWS.COM – Dari perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar kembali Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memeriksa salah seorang pimpinan Kantor Cabang AJB Bumiputera Makassar dikabarkan menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu, 15 Desember 2021 kemarin.

MA yang merupakan Kepala Cabang Perusahaan Asuransi itu diketahui hadir sejak pagi dan diperiksa keterangannya sekaitan dengan dugaan asuransi ganda PDAM Makassar di Bumi Putra.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan MA.

“Iya penyidik tadi menyampaikan jika MA Pimpinan Cabang Bumiputra menghadiri panggilan pemeriksaan penyidikan kasus PDAM Makassar,” ujar Idil.

Advertisement

Dalam kasus ini berdasarkan hasil audit BPK dan hasil audit BPKP ditengarai adanya pengeluaran PDAM untuk 2 asuransi yang seobjek sama jenisnya, atau bisa dikatakan asuransi dobel.

Olehnya mengapa kata Idil, pihak Bumi Putra kemudian dimintai keterangannya.

Diketahui hingga saat ini sejumlah masalah (penyelewengan) dana di PDAM Makassar sementara dalam penyidikan.

Diantaranya adalah dugaan penyelewengan dana tantiem pegawai dan jasa produksi PDAM kota Makassar tahun 2017-2019.

Selanjutnya ditemukan juga dugaan penyelewengan dana premi asuransi Dwiguna serta premi dana pensiun ganda tahun 2016 hingga 2018. (Sal)

Advertisement