LEGION NEWS.COM – Kasus dugaan korupsi penyimpangan dana pensiun dan bonus pegawai PDAM Kota Makassar terus bergulir. Setelah memeriksa kurang lebih 16 orang saksi, masing-masing pejabat dan mantan pejabat bendahara, Kasi Pelaporan, Kasi Akuntansi.
Kasi Verifikasi, Kasi Anggaran, Kasi Perbendaharaan, hingga mantan Direktur Umum (Dirum) PDAM Kota Makassar, periode 2016-2019. Hari ini penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel, kembali memeriksa dua orang saksi. Yakni mantan auditor dan mantan direktur keuangan PDAM Kota Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil saat dikonfirmasi ForwakaSulsel mengatakan, keduanya diperiksa atau diambil keterangannya dalam perkara di lingkungan perusahaan air minum tersebut.
Utamanya terkait soal adanya dugaan penyimpangan dan pengelolaan keuangan, dana pensiun dan bonus pegawai di lingkup PDAM Kota Makassar.
Serta terkait hasil perhitungan audit keuangan di lingkup PDAM Kota Makassar. Mereka yang diperiksa adalah mantan Akuntan Publik dan mantan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar.
“Bahwa benar hari ini penyidik Pidsus memeriksa dua orang saksi, mantan akuntan publik (auditur) PDAM Kota Makassar, priode 2016, 2017, dan 2018. Serta mantan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar berinisial KB, priode 2017, 2019, ujar Idil. Senin 1 Desember 2021.
Diketahui dalam kasus ini berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018, terdapat kerugian negara. Dalam laporan BKP nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 ada rekomendasi yang diberikan yang berpotensi terjadi masalah hukum.
Seperti diantaranya adalah BPK merekomendasikan ke Walikota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.
Kemudian yang kedua, BPK merekomendasikan kepada Walikota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar. (Red)