Baru Satu Tersangka, PPM Kembali Demo Kejati Sulsel Dugaan Korupsi Rp 49 milyar di PSDA Bulukumba

FOTO: Aksi perhimpunan pergerakan mahasiswa terkait dugaan gratifikasi di yang diduga melibatkan mantan Bupati Bulukumba Andi Sukri Sappewali. Rabu, (27/10)
FOTO: Aksi perhimpunan pergerakan mahasiswa terkait dugaan gratifikasi di yang diduga melibatkan mantan Bupati Bulukumba Andi Sukri Sappewali. Rabu, (27/10)

LEGION NEWS.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan telah menetapkan tersangka terkait kasus suap senilai Rp49 M di dinas PSDA kabupaten Bulukumba.

Diketahui kasus dugaan gratifikasi terbilang panjang, yang telah dikawal kurang lebih empat tahun.

Kembali Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) lakukan unjuk rasa di kantor Kejati Sulsel Km.4 Jalan Urip Sumihardjo Makassar. Rabu, (27/10).

PPM menagih janji Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, untuk menetapkan mantan Bupati Bulukumba, Andi Sukri Andi Sappewali, yang di duga sebagai otak di balikan kasus ini. Akan tetapi sampai saat ini, kasus yang dimulai di tahun 2018 itu hanya menetapkan satu orang tersangka yaitu Andi Ichwan.

Advertisement

Menanggapi hal tersebut, Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa menganggap Kejati Sulsel gagal menangani kasus Rp49 milyar yang menjadi perhatian masyarakat di Butta Panrita Lopi.

“Hari ini kami dari perhimpunan pergerakan mahasiswa kembali hadir di Kejaksaan Tinggi untuk mengingatkan penyidik yang mana hingga saat ini tersangka yang di tetapkan hanya satu sedangkan aktor utama mantan bupati Bulukumba belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ahmad Yani saat membuka orasi aksinya. Rabu, (27/10)

“Dalam kasus ini, jika menyangkut kasus suap itu itu pasti ada penyuap dan ada yang di suap,” imbuh Jendral lapangan ini.

“Kasus Rp 49 milyar ini adalah kasus yang kami kawal sejak tahun 2018 lali, namun sampai saat ini hanya satu orang yang ditersangkakan. Padahal jika menyangkut kasus suap, maka sangat tidak masuk akal jika hanya satu yang dijadikan tersangka,” katanya dalam orasinya.

“Transparan saja, Andi Sukri Andi Sappewali yang dulunya adalah Bupati Bulukumba adalah orang yang memberi rekomendasi kepada tersangka sekarang (Andi Ichwan) yang juga kuat dugaan bahwa Andi Sukri Sappewali merupakan otak di balik kasus ini namun tidak proses secara maksimal oleh Kejati Sulsel,” tegas Yani.

“Kami dari Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa menduga adanya kongkalikong antara Kejati dengan orang-orang yang harusnya ditersangkakan (Diluar dari tersangka saat ini; Andi Ichwan)” tutup Ahmad Yani. (LN/**)

Advertisement