PINRANG||Legion-news.com Lelaki AL (23) warga Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Pare Pare yang merupakan residivis dan buruan dari tiga Polres sekaligus yakni Polres Pinrang, Polres Sidrap dan Polres Pare Pare akhirnya lumpuh di tangan personil Team Crime Fighters Unit Resmob Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pinrang.
AL kerap kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dengan modus jambret di tiga wilayah tersebut.
Dalam press release nya, Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Deki Marizaldi, S.IK.,MH mengatakan bahwa Lelaki AL dan rekannya yang masih buron yakni Lel UP (40) telah melakukan aksi penjambretan di tiga kabupaten sebanyak 29 kali.
Dari hasil interogasi terhadap Lel AL, diketahui bahwa aksi penjambretan yang dilakukannya bersama Lel UP adalah sebanyak 29 TKP, yaitu 10 TKP di Kabupaten Pinrang, 8 TKP di Kabupaten Sidrap dan 11 TKP di Kota Pare Pare.
Aksi tersebut mulai dilakukan sekitar bulan Maret 2021 sampai bulan Mei 2021, ungkap Deki
AL sendiri berhasil diringkus oleh Team Crime Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 sekira pukul 02.30 Wita di area persawahan di Desa Tanjong, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Pinrang Aipda Aris, SH atas arahan Kasat reskrim Polres Pinrang Iptu Deki Marizaldi, S.IK.,MH.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa :
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 6 Plus warna Space Grey.
- 2 (dua) Unit Handphone Merk Oppo warna Merah.
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo warna Hitam Ungu.
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y91 warna Hitam Biru.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vega warna Silver.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Silver
Pelaku AL (23) bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara sementara rekannya UP (40) statusnya ditetapkan sebagai DPO. (Nca)
























