JAKARTA, Legion News – Pemerintah merespons kontroversi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang berkembang di publik. Sampai saat ini pemerintah belum terlibat pembicaraan.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, RUU HIP yang disusun oleh DPR masuk dalam Prolegnas 2020. Pemerintah sejauh ini baru menerima RUU tersebut dan belum terlibat pembicaraan.
“Presiden belum mengirim supres (surat presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi. Pemerintah sudah mulai mempelajari secara seksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan,” kata Mahfud dalam webinar dengan tokoh Madura, Sabtu (13/6/2020).
Mahfud memastikan, jika saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman Tap MPRS No XXV/MPRS/1966 dalam konsiderans dengan payung “Mengingat: TAP MPR No. I/MPR/1966”. Di dalam Tap MPR No. I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa Tap MPR No. XXV/1966 terus berlaku. Keberadaan Tap MPRS ini menjadi kontroversi karena disebut akan dihilangkan.
Tidak hanya itu, Mahfud memastikan pemerintah tegas menolak usulan yang akan memeras Pancasila menjadi hanya tiga atau satu sila. Pancasila tidak akan diubah-ubah.
“Pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Bagi pemerintah Pancasila adalah lima sila yg tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham,” ujarnya.
Mahfud menegaskan, kelima sila dalam Pancasila tidak bisa dijadikan satu atau dua atau tiga, tetapi dimaknai dalam satu kesatuan yang bisa dinarasikan dgn istilah “satu tarikan nafas”.
Menurutnya, pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final sebab berdasarkan TAP MPR No I Tahun 2003 tidak ada ruang hukum untuk merubah atau mencabut Tap MPRS XXV Tahun 1966.
Mahfud MD sebagai putera Madura mengajak seluruh warga Madura utk mempertahankan komitmennya kepada NKRI yang berdasar Pancasila. Menurut dia, Pancasila yang semula digagas dan diusulkan oleh Bung Karno pada 1 Juni 1945 merupakan satu rangkaian dengan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945 dan rumusan Pembukaan tanggal 18 Agustus 1945.
“Perumusannya semua dipimpin oleh Bung Karno sampai ada kesepakatan pendiri bangsa pada sidang BPUPKI pada 18 Agustus 1945,” ucap alumni Ponpes Almardhiyyah, Waru, Pamekasan, Madura ini.
Dia pun mengingatkan, orang Madura mempunyai jatidiri yang pernah dirumuskan oleh ulama Bassra (Badan Silaturrahim Ulama se-Madura) yaitu Islami, Indonesiawi, Manusiawi, dan Madurawi. Masyarakat Madura juga bersifat inklusif dan egaliter dengan etos kerja keras dan blak-blakan alias tegas.
Hadir dalam webinar tokoh-tokoh Madura ini antara lain Didik Rachbini (Indef), Khairil Anwar Notodiputro (IPB), Arif Satria (Rektor ITB), para ulama dan bupati se-Madura, dan tokoh-tokoh Madura dari lintas negara.(*)