Sembako Akan Dikenakan Pajak 10%, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Sulsel Protes Keras Kebijakan Pemerintah

MAKASSAR || LegionNews.com- Pemerintah rencananya akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. PPN juga akan dikenakan pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Atas hal tersebut, Ikatan pedagang pasar indonesia (IKAPPI) Sulsel memprotes rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak. Pemerintah di harapkan menghentikan upaya bahan pokok sebagai objek pajak.

IKAPPI menganggap bahwa pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan. Apalagi kebijakan tersebut di gulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit.

“Kami mencatat lebih dari 50% omzet pedagang pasar menurun. Disamping itu pemerintah belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan di beberapa bulan belakangan ini. Harga cabai bulan lalu hingga 100rb, harga daging sapi belum stabil mau di bebanin PPN lagi ? Gila kan,” ungkap Sekretaris IKAPPI Sulsel, Adnan Arsyad dalam keterangan resminya ke Wartawan, Rabu (09/06).

Advertisement

Ia menambahkan pihaknya mengalami kesulitan jual dikarenakan ekonomi menurun, dan daya beli masyarakat rendah. Mau ditambah PPN lagi, gimana tidak gulung tikar katanya.

“Kami memprotes keras upaya-upaya tersebut, dan sebagai organisasi penghimpun pedagang pasar di Indonesia, kami akan melakukan upaya protes kepada presiden agar kementrian terkait tidak melakukan upaya-upaya yang justru menyulitkan anggota kami (pedagang pasar), termasuk menolak produk regulasi atas revisi UU No 6 thn 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),” tegas Adnan. (**)

Advertisement