JAKARTA||Legion-news.com Setelah melakukan serangkaian tindakan pidana dan ditetapkan sebagai DPO kasus kriminalitas di Papua tahun 2019 lalu, Victor Yeimo alias VY akhirnya ditangkap aparat penegak hukum, pada Minggu (9/5) sekitar pukul 19.15 WIT di Jayapura.
Menurut catatan kriminalnya, VY pernah melakukan tindakan ancaman atau ujaran kebencian kepada mantan Kapolda Papua Paulus Waterpauw, dengan kasus ini VY dapat diancam dengan UU ITE pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media.
Sebelumnya juga VY pernah melakukan tindak pidana membawa lari anak dibawah umur di Sentani, kasus juga belum diselesaikan baik secara hukum maupun adat.
Pada tahun 2019 saat aksi kerusuhan terjadi, dari Pemerintah Provinsi Papua memberikan dana sebesar 300.000.000 kepada VY untuk masyarakat yang telah terhasut oleh VY mengikuti aksi demo, namun dana tersebut dibawa lari olehnya.
Ini terbukti dengan ditemukannya beberapa bukti transfer sebesar Rp1 Milyar saat dilakukan pemeriksaan kepada VY. Transaksi ini membuktikan kalau VY mendapatkan aliran dana dari pemerintah propinsi Papua.
Selain itu VY juga diancam pasal 160 KUHP tentang penghasutan dimana VY juga merencanakan aksi Mogok Sipil Nasional dan mengajak, menghasut, memprovokasi masyarakat baik terang-terangan maupun melalui media sosial.
Dari hasil pengakuan VY akan terbuka proses penyidikan terhadap oknum-oknum pejabat dan elit-elit Papua yang selama ini ikut memberikan dukungan baik berupa dana maupun fasilitas lainnya. (red)