Bupati Serahkan LKPD, Harap BPK Lakukan Audit Secara Terperinci Anggaran Pemkab Bulukumba Tahun 2020

Foto Ketua BPK RI Perwakilan Sulsel, saat mendatangani Berita Acara serah terima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2020 Pemerintah kabupaten Bulukumba. Kamis (25/3)

MAKASSAR||Legion-news.com Badan Pemeriksa Keuangan RI, Perwakilan Sulawesi Selatan menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020. Pemerintah kabupaten Bulukumba

Bupati Bulukumba H.A. Muchtar Ali Yusuf menyerahkan langsung LKPD Tahun 2020 ke BPK Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, Kamis siang, 25 Maret 2021

Kepala BPK-RI Perwakilan Sulsel, Wahyu Priyono, Menerima telah menerima LKPD tahun 2020 Pemkab Bulukumba. Di kantor Wilayah BPK-RI Jalan Andi Pangerang Pettarani, Banta-Bantaeng, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan

Ikut serta dalam rombongan Bupati diantaranya Pj. Sekretaris Daerah A. Misbawati Wawo, Inspektur Kabupaten A. Sri Arianti, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah A. Sufardiman dan Kabag Protokol Dedi Rahmadi

Advertisement

Bupati Muchtar Ali Yusuf dihadapan Kepala BPK Perwakilan Sulsel menyampaikan meskipun diri nya baru menjabat satu bulan yang lalu, sebagai Kepala Daerah, Ia menilai bahwa jajarannya saat ini yang dia pimpin, memiliki rasa tanggungjawab dalam melaksanakan dan melanjutkan roda pemerintahannya

Termaksud agenda penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2020 yang telah dilaksanakan oleh pemerintahan periode sebelumnya.

“Saya sudah mendapat gambaran dari pemeriksaan awal yang telah dilakukan, dimana ada beberapa temuan yang penting untuk ditindaklanjuti, olehnya itu saya sudah meminta jajaran pemerintah di kabupaten Bulukumba yang terkait, agar memberikan penjelasan untuk ditindak lanjuti dengan upaya perbaikan, sehingga LKPD bisa diserahkan hari ini” kata Bupati.

Saat dihubungi Kamis malam (25/3) Bupati Bulukumba sangat mengharapkan BPK RI Perwakilan Sulsel melakukan audit secara terperinci disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan keseluruhan unit kerja di Pemkab Bulukumba

Kembali ke Wahyu Priyono Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulsel, menyampaikan bahwa berdasarkan UU NO.17 Thn 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan kewajiban konstitusional dari Kepala daerah yang harus diaerahkan kepada BPK untuk dilakukan Audit terinci paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran di tanggal 31 Maret 2021

Wahyu, “Saya sangat mengapresiasi Pemkab Bulukumba dalam penyusunan dan pelaporan LKPD 2020 ini merupakan ke 11 dari 25 Kabupaten Kota termasuk Pemprov Sulsel yang telah menyampaikan laporan ke BPK tutur Wahyu Priono di hadapan Bupati beserta jajaranya. (**)

Advertisement