MAKALE||Legion-news.com Aliansi Masyarakat Toraja Anti Korupsi (AMTAK) mempertanyakan perkembangan kasus korupsi Pembebasan Lahan Bandara Buntu Kunik, Kabupaten Tana Toraja senilai Rp21 Milyar, saat ini telah di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan
Diketahui Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan buntu kunik dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi selatan (Sulsel) telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Dinyatakan lengkap P21
Pengertian hukum; P-21 merupakan kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.
Kasus dugaan korupsi ‘Pembebasan Lahan Bandara Buntu Kunik’ Kabupaten Tana Toraja, Bersumber dari (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Toraja dan talangan dari APBD Propins Sulsel Pada Pembebasan Lahan Bandara Buntu Kunik, Kabupaten Tana Toraja. Rabu (20/1)
Daniel Bemba, Koordonator AMTAK, mengatakan, “Pihak Kejati untuk kemudian segera disidangkan pada Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor), di Makassar, Kami sungguh mengapresiasi sikap dan  langkah Penegakan Hukum (law enforcement) pihak Kejati Sulsel.
Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan buntu kunyi dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi selatan (Sulsel) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
AMTAK, untuk kemudian segera disidangkan pada Peradilan TIPIKOR,. Kami sungguh mengapresiasi sikap dan  langkah Penegakan Hukum (law enforcement) pihak
Dugaan kasus korupsi yang telah berlangsung 7 (tujuh) Tahun sejak dilaporkan AMTAK ke Polda Sulsel pada akhir Desember 2012 lalu.
AMTAK, meminta pihak Kejati Sulsel terbuka, dalam perkara ini, bahkan kasus korupsi pembebasan lahan terkesan ditutupi, tidak dibuka ke publik ini juga persoalan dalam pemberantasan korupsi di Sulsel, tegas Daniel.(let)