MAKASSAR, LEGION NEWS – Watch Relation of Corruption Sulawesi selatan membuka posko pengaduan bagi warga desa penerima bantuan BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang menerima bantuan dari kepala desa di seluruh wilayah Sulawesi selatan ujar Muh.Taufiq Kepala Divisi Investigasi dan Monitoring Watch relation of corruption Sulawesi selatan.
“Kami dari WRC Sulsel senantiasa membantu masyarakat berdampak COVID-19 di desa-desa penerima bantuan BLT tersebut yang bersumber dari Anggaran dana desa (ADD), Masyarakat jangan takut ataupun ragu untuk melaporkan apabila menemukan adanya penerima bantuan dana BLT berdampak COVID-19 tidak sesuai dengan perintah Presiden. WRC Sulsel akan lakukan pendampingan hukum bagi pelapor yang memilik alat/barang bukti adanya penyelewengan dana BLT bagi masyarakat penerima di desa yang berdampak COVID-19”. Akan kami tindak lanjuti ke pihak aparat penegak hukum.
Lanjut Taufiq, “Masyarakat dapat menghubungi nomor kontak layanan pengaduan via WhatsApp Masager (WA) di 0813-4293-8946”.
Taufiq, “Setiap bulannya setiap kepala keluarga miskin akan mendapatkan jatah masing-masing sebesar Rp600.000. Jika ditotal nantinya masing-masing akan menerima Rp1,8 juta”. Awalnya, pendistribusian ini dengan skenario awal yakni melalui cara nontunai. Namun demikian, karena kondisi yang berbeda di setiap daerah, pendistribusian ada yang menggunakan cara secara langsung, bahkan melalui pintu ke pintu atau door to door, untuk mengurangi kerumunan massa. Ini dilakukan sebagai salah satu cara menghindari kerumunan warga serta mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Ini artinya, BLT dana desa dapat diberikan kepada penerima secara nontunai atau transfer perbankan. Pun demikian. jika benar-benar tidak memungkinkan untuk dilakukan dengan cara itu, bantuan juga boleh diberikan secara tunai. Hal yang paling utama adalah dana bantuan itu sampai ke penerima BLT dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik. Seperti diketahui, Kemendesa PDTT menyiapkan anggaran sebesar Rp 22 triliun dari pagu dana desa 2020 untuk memberikan BLT kepada 12 juta keluarga miskin di berbagai daerah.
Para penerima ini merupakan keluarga miskin yang selama ini diperuntukkan bagi mereka yang belum mendapat bantuan dari skema jaminan kesejahteraan sosial lainnya. BLT dana desa diberikan kepada warga kurang mampu di desa yang belum mendapatkan program bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan kartu prakerja. Dana desa diperbantukan untuk memberikan BLT kepada  masyarakat miskin atau ekonomi lemah karena pandemi COVID-19 ini.
Menurut data dari Kemendes, dana desa yang dialihkan untuk BLT tersebut sekitar 31 persen dari total Rp72 triliun atau sebesar Rp22,4 triliun. Program itu akan disalurkan bagi 12,3 juta kepala keluarga (KK) terdampak COVID-19 dan diserahkan oleh kepala desa serta perangkat desa. Alokasi pemberian BLT dibagi dalam tiga tingkatan dengan merujuk pada besaran dana desa. Pertama, desa yang memiliki anggaran kurang dari Rp800 juta, BLT dialokasikan sebesar 25 persen. Kedua, desa yang memiliki anggaran Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar mengalokasikan BLT sebesar 30 persen. Dan ketiga adalah desa dengan anggaran di atas Rp1,2 miliar BLT yang dialokasikan 35 persen. Untuk itu, perlu ada revisi APDes dengan merujuk pada Permendagri nomor 69 tahun 2018. Dana desa akan fokus ke tiga hal yaitu penanganan COVID-19, Program Padat Karya Tunai Desa dan BLT. (**)