Foto: Majelis Hakim Sidang Sengketa Pilkada Bulukumba Tahun 2020
MAKASSAR||Legion News – Sidang lanjutan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten Bulukumba tahun 2020 kembali digelar.
Dalam sidang gugatan tersebut menghadirkan Saksi Ahli Hukum Tata Negara Prof DR Abdul Rahman, S.H,.M.H Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
Sidang digelar di kantor Bawaslu Sulsel Jl. A. P. Pettarani No.98, Kelurahan Bua Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Senin, (28/12/2020).
Sidang di Pimpinan Drs. H.L Arumahi, MH Anggota Azry Yusuf , SH.,MH dan anggota Dr. Adnan Jamal,SH.,MH
Saat ditemui diluar persidangan Prof. Abdul Rahman menjelasakan terkait dengan gugatan pemohon paslon nomor 2 Askar HL-Arum Spink (Asik),
“Bahwa saat didalam ruang sidang sudah saya jelaskan dihadapan Majelis, Kuasa hukum Pelapor dan Kuasa hukum Terlapor, terkait dengan pasal 73 ayat 1, 2 sampai 4 kemudian dikaitkan dengan pasal 135.A ayat 1 dan 2 [kemudian] pasal 187 pasal yang sebutkan tadi dimuka sidang. Berbeda konteksnya yang terakhir ini [pasal 187] terkait dengan pidana sementara [Pasal.73 1, 2 dan 4] dan [Pasal 135.A] Terstruktur, Sistem Masif (TSM) itu pada konteks pelanggaran administrasi pemilu Kalau terbukti membawa kosekuensi kalau terbukti itu bisa saja menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengdiskualifikasi, membatalkan kedudukan sebagai calon, Kalau terbukti, inilah yang sedang berlangsung adalah sidang pembuktian, belum ada pertimbangan hakim dan saya termaksud salah seorang yang memberikan pembuktian dari aspek keahlian.”
Saat awak media menanyakan adanya pelanggaran TSM, Kembali ahli yang dihadirkan kuasa pemohon mengatakan bahwa, “Dirinya tidak masuk wilayah fakta, saya masuk di wilayah hukum berdasarkan keahlian saya, Kalau bicara fakta nanti Majelis (Bawaslu) yang menetapkan”, Ungkap guru besar UMI Makasar ini.
Ditempat lainya Kuasa Pemohon pasangan nomor 2 Asik, Adhi Bintang, ketika ditanyakan soal pemaparan ahli saat sidang berlangsung menjelaskan, bahwa, “Apa yang disampaikan ahli bahwa dirinya sepakat, seperti yang disampaikan ahli bahwa semua terpulang dari keputusan majelis, Apakah fakta persidangan juga di jelaskan apakah dalil yang kami juga laporkan sekaitan dengan pelanggaran pemilu. Kami meminta majelis untuk menjadikan pertimbangan hukum, bahwa diluar dalil itu ada hukum yang tertulis dan tidak tertulis itu tentunya menjadi pertimbangan majelis hakim di fakta-fakta persidangan yang pernah dihadirkan saat persidangan sebelumnya”, tegas mantan aktifis di Makassar.
Hingga berita ini turunkan, Bawaslu Sulsel masih melanjutkan sidang lanjutan pukul 20:30 WITA dengan mendudukan 5 komisioner KPU kabupaten Bulukumba diantaranya, Kaharuddin, Spd.MM (Ketua), dan Anggota Komisioner lainnya, Wawan Kurniawan, Syamsul, SE, Awaluddin, dan Harum, Spd. MP. (Let)