Dua Isu Jadi Sorotan, LKBHMI Siapkan Laporan terhadap Akun TikTok RYK Kosmetik

0
Ket Foto: Gabungan Gambar Direktur LKBHMI HMI Cabang Makassar, Alif Fajar, S.H., & Produk Skincare yang di Sorot (Edt)*
Ket Foto: Gabungan Gambar Direktur LKBHMI HMI Cabang Makassar, Alif Fajar, S.H., & Produk Skincare yang di Sorot (Edt)*

MAKASSAR – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) HMI Cabang Makassar mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menelusuri sejumlah aktivitas akun TikTok RYK Kosmetik yang diduga dikelola oleh Ryana Khastury. Desakan tersebut berkaitan dengan dua persoalan yang dinilai perlu diklarifikasi, yakni siaran langsung yang diduga memperlihatkan proses peracikan skincare secara manual serta konten lain yang diduga menampilkan bahasa vulgar dan tindakan bernuansa seksual.

Direktur LKBHMI HMI Cabang Makassar, Alif Fajar, S.H., menegaskan bahwa kedua persoalan tersebut perlu ditelusuri secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, aparat perlu memastikan fakta sebenarnya agar tidak muncul kesimpulan sepihak, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami mendesak Polda Sulawesi Selatan menelusuri dan memeriksa aktivitas akun tersebut. Ada dua hal yang perlu mendapat perhatian, yaitu dugaan peracikan skincare yang ditampilkan dalam siaran langsung dan dugaan konten vulgar yang juga beredar melalui akun yang sama. Semuanya harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan asumsi,” tegas Alif dalam keterangan resminya ke wartawan, Jumat (16/10).

Advertisement

Terkait dugaan peracikan skincare, Alif mengatakan bahwa tayangan siaran langsung yang memperlihatkan aktivitas tersebut perlu diverifikasi untuk memastikan jenis bahan yang digunakan, pihak yang bertanggung jawab, lokasi produksi, serta legalitas produk yang dipasarkan.

Menurutnya, produk kosmetik yang beredar di masyarakat harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan legalitas sesuai ketentuan. Karena itu, pemeriksaan perlu mencakup status notifikasi produk pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pemenuhan standar produksi kosmetik, serta kesesuaian bahan yang digunakan dengan peruntukannya.

“Kami ingin memastikan apakah kegiatan produksi dan peredaran produk tersebut telah memenuhi persyaratan yang berlaku. Meracik skincare secara manual tidak otomatis merupakan pelanggaran, tetapi apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dengan standar produksi atau ketentuan peredaran kosmetik, hal itu harus ditelusuri oleh instansi yang berwenang,” ujarnya.

Selain persoalan skincare, LKBHMI HMI Cabang Makassar turut menyoroti dugaan konten vulgar dalam sejumlah siaran langsung akun tersebut. Berdasarkan informasi yang perlu diverifikasi melalui rekaman asli, konten itu diduga menampilkan penggunaan bahasa vulgar serta tindakan menyentuh alat kelamin seorang laki-laki.

Alif menilai, apabila rekaman tersebut benar memperlihatkan tindakan sebagaimana dimaksud, aparat perlu memeriksa konteks dan keseluruhan konten untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran terhadap ketentuan hukum mengenai kesusilaan dalam ruang elektronik.

“Ruang digital bukan ruang tanpa tanggung jawab. Kami meminta aparat menelaah konten tersebut secara menyeluruh, termasuk bahasa yang digunakan, tindakan yang diperlihatkan, konteks siaran, dan unsur hukum yang mungkin relevan. Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan, tetapi dugaan yang memiliki dasar perlu diklarifikasi,” tegasnya.

Menurut Alif, penilaian terhadap konten digital tidak boleh hanya didasarkan pada anggapan bahwa suatu penampilan atau bahasa dianggap tidak pantas. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus merujuk pada bukti dan pemenuhan unsur dalam ketentuan yang berlaku, termasuk peraturan mengenai konten bermuatan melanggar kesusilaan melalui media elektronik apabila relevan.

Atas dua persoalan tersebut, LKBHMI HMI Cabang Makassar menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi kepada instansi berwenang. Laporan itu direncanakan disertai dokumentasi dan bukti pendukung yang relevan agar dugaan terkait aktivitas produksi skincare maupun konten siaran langsung dapat diperiksa secara profesional.

“Kami sedang menyiapkan laporan resmi agar persoalan ini tidak berhenti pada perdebatan di media sosial. Kami ingin aparat memastikan fakta, memeriksa legalitas produk, dan menilai konten yang dipersoalkan sesuai ketentuan hukum. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan hukum,” kata Alif.

Ia juga menyampaikan bahwa LKBHMI mempertimbangkan aksi unjuk rasa di Polda Sulawesi Selatan serta penyampaian aspirasi kepada BPOM apabila diperlukan, terutama jika laporan dan permintaan klarifikasi tidak memperoleh tindak lanjut yang jelas.

“Jika diperlukan, kami siap mengonsolidasikan aksi unjuk rasa secara tertib dan sesuai ketentuan hukum. Ini merupakan bentuk kontrol sosial agar dugaan yang menjadi perhatian publik memperoleh penjelasan dan penanganan yang semestinya. Kami meminta aparat tidak mengabaikan persoalan yang menyangkut perlindungan konsumen maupun tanggung jawab penggunaan ruang digital,” ujarnya.

Alif menegaskan bahwa desakan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap Ryana Khastury maupun pihak yang terkait dengan RYK Kosmetik. Identitas pengelola akun, fakta proses produksi, dan konteks konten yang dipersoalkan tetap perlu diverifikasi. Pihak yang disebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.

“Prinsip kami jelas: periksa, telusuri, dan pastikan berdasarkan bukti. Jangan menyimpulkan sebelum ada pemeriksaan, tetapi jangan pula mengabaikan dugaan yang layak ditindaklanjuti. Kami mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tutup Alif Fajar, S.H.

Advertisement