81 Tahun Indonesia Merdeka: Merdeka atau Sekadar Ilusi?

0
FOTO: Ketua PBHI Sulsel, Idham Lahasang. (ist)
FOTO: Ketua PBHI Sulsel, Idham Lahasang. (ist)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Delapan puluh satu tahun telah berlalu sejak 17 Agustus 1945, ketika Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Proklamasi itu bukan sekadar penanda berakhirnya kolonialisme, tetapi juga menjadi titik balik dan harapan bagi lahirnya bangsa yang berdaulat, bebas dari belenggu penjajahan, imperialisme, dan kolonialisme.

Kemerdekaan sejak awal dicita-citakan bukan hanya sebagai kebebasan dari penjajahan, tetapi sebagai jalan menuju keadilan sosial, ekonomi, dan politik. Negara hadir untuk memastikan setiap warga negara memperoleh hak dan kesempatan yang setara dalam kehidupan berbangsa.

Namun, 81 tahun setelah proklamasi, pertanyaan mendasar kembali mengemuka: sudah sejauh mana kemerdekaan itu benar-benar dirasakan rakyat?

Advertisement

Ketua PBHI Sulsel, Idham Lahasang, menilai masih terdapat kesenjangan antara cita-cita kemerdekaan dengan realitas kehidupan masyarakat. Menurutnya, prinsip negara hukum, demokrasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia belum sepenuhnya terwujud dalam kehidupan bernegara.

“Dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, khususnya alinea ketiga, kita menemukan cita-cita tentang Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Cita-cita tersebut kemudian diperkuat melalui amanat konstitusi mengenai kesejahteraan sosial. Tetapi sampai hari ini, rakyat masih jauh dari kondisi yang benar-benar sejahtera sebagaimana mandat konstitusi,” ujar Idham.

Bagi Idham, wajah kemerdekaan hari ini masih diwarnai berbagai persoalan yang tidak bisa dianggap sederhana. Ancaman terhadap ruang sipil, militerisasi ruang publik, kerusakan lingkungan, konflik agraria, hingga belum tuntasnya penyelesaian sejumlah persoalan pelanggaran HAM menjadi catatan serius dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Di tengah perayaan kemerdekaan, persoalan ekonomi juga masih menjadi pekerjaan besar. Kesulitan memperoleh lapangan pekerjaan, pengangguran, dan persoalan kesejahteraan masyarakat menunjukkan bahwa kemerdekaan ekonomi belum sepenuhnya menjadi kenyataan bagi seluruh rakyat.

Kondisi tersebut, menurut Idham, seharusnya menjadi bahan refleksi bersama. Sebab, kemerdekaan tidak semestinya berhenti pada perayaan simbolik setiap 17 Agustus.

“Jangan sampai kemerdekaan hanya menjadi seremoni tahunan. Kemerdekaan harus dimaknai sebagai tanggung jawab negara untuk memastikan rakyat mendapatkan keadilan, kesejahteraan, rasa aman, serta hak-haknya sebagai warga negara,” tegasnya.

Ketika Supremasi Hukum Dipertanyakan

Selain persoalan kesejahteraan, Idham juga menyoroti kondisi penegakan hukum di Indonesia yang dinilainya menghadapi tantangan serius.

Konstitusi secara tegas menyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, supremasi hukum seharusnya menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan negara.

“Kalau Indonesia adalah negara hukum, maka tidak boleh ada seseorang, kelompok, ataupun pejabat yang berada di atas hukum. Supremasi hukum harus berlaku untuk semua tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, maupun status sosial,” katanya.

Menurut Idham, hukum tidak cukup hanya hadir dalam bentuk aturan tertulis. Hukum harus mampu memberikan rasa keadilan dan kepastian bagi masyarakat.

Ketika hukum tajam kepada masyarakat kecil tetapi kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan kekuasaan, maka kepercayaan publik terhadap negara akan semakin tergerus.

“Negara hukum harus dibuktikan melalui praktik. Masyarakat harus merasakan bahwa hukum hadir untuk melindungi, bukan justru menjadi instrumen yang menciptakan ketidakadilan,” ujarnya.

HAM Bukan Sekadar Tulisan Konstitusi

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah pemenuhan hak asasi manusia. Indonesia telah memberikan jaminan konstitusional terhadap HAM melalui Pasal 28 sampai Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945.

Namun, Idham menilai berbagai kasus kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM yang belum memperoleh penyelesaian secara tuntas menunjukkan masih adanya pekerjaan besar yang harus diselesaikan negara.

“Jaminan HAM sudah sangat jelas dalam konstitusi. Persoalannya adalah bagaimana negara memastikan jaminan tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.

Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk memastikan ruang demokrasi tetap terbuka, kebebasan sipil terlindungi, serta masyarakat tidak mengalami kekerasan ataupun kriminalisasi ketika memperjuangkan hak-haknya.

Karena itu, momentum 81 tahun kemerdekaan Indonesia seharusnya tidak hanya menjadi ruang untuk mengenang perjuangan para pendiri bangsa, tetapi juga kesempatan untuk mengukur kembali sejauh mana cita-cita kemerdekaan telah diwujudkan.

“Bangsa ini tidak cukup hanya mewarisi kemerdekaan. Kita harus mengisinya dengan keadilan sosial, penghormatan terhadap HAM, demokrasi yang sehat, dan supremasi hukum. Itulah bentuk kemerdekaan yang sesungguhnya,” tutur Idham.

Pada akhirnya, pertanyaan “merdeka atau ilusi” bukanlah sekadar kritik terhadap negara. Ia menjadi cermin sekaligus ajakan untuk melihat kembali perjalanan 81 tahun Indonesia: apakah kemerdekaan telah benar-benar hadir dalam kehidupan rakyat, atau masih menjadi cita-cita yang terus diperjuangkan?

Sebab, kemerdekaan tidak selesai ketika proklamasi dibacakan. Kemerdekaan justru dimulai ketika setiap warga negara dapat hidup tanpa rasa takut, memperoleh keadilan, mendapatkan kesejahteraan, serta memiliki ruang yang sama untuk menentukan masa depan bangsanya. (*)

Advertisement