LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Makassar, Muhammad Amri, menjelaskan bahwa tahapan seleksi yang telah berjalan tidak diulang, melainkan dilanjutkan dengan mekanisme yang telah ada.
Maka sebanyak 24 peserta yang telah lolos tahapan administrasi sebelumnya akan langsung melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) melalui sesi wawancara.
Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) mengingatkan kepada Tim Seleksi (Timsel) untuk tidak mengabaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024.
LKKN Menjelaskan, Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, BAB IX “Kewajiban dan Larangan”.
“Pasal 49 huruf a, Komite sebagai mana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b, Pegawai sebagaimana dimaksud di dalam pasal 78 dan Pasal 80, Pekerja dan Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dilarang memiliki hubungan sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas ke bawah, atau kesamping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan”.
“Secara tegas di dalam Bab IX Permendagri nomor 23 tahun 2024 adanya larangan hubungan kerabat antara calon direksi dengan pejabat yang saat ini menjabat di PDAM Makassar,” ujar Baharuddin, Ketua Umum LKKN kepada media. Senin (11/5).
“Kan ini yang 24 calon direksi mau diseleksi ulang. Jadi kami LKKN secara tegas Timsel tidak mengulangi kesalahan sebelumnya, Dimana tim seleksi meloloskan salah satu calon direksi PDAM karena ada hubungan pertalian dengan calon direksi lainnya saat seleksi yang lalu,” tambah Baharuddin.
Lanjut Baharuddin, Saat ini Timsel harus betul betul selektif. Apakah dari ke 24 calon direksi yang telah lolos punya keluarga sampai garis keturunan ketiga ya g saat ini masih menjabat di struktur PDAM Makassar.
“Dalam seleksi wawancara terhadap 24 calon nantinya salah satu poin penting itu tadi di Bab IX Permendagri 23, Mereka [24 calon direksi] harus menandatangani pakta integritas bahwa tidak memiliki kerabat yang saat ini menjabat di struktur PDAM atau sebagai karyawan,” katanya.
“Dan dari pakta integritas itu Timsel lalu meminta dokumen berupa surat keputusan direksi nama nama pejabat di PDAM Makassar. Bila ditemukan ada hubungan keluarga maka Timsel tidak segan segan menggugurkan calon direksi, ini semata mata untuk menegakkan aturan pemerintah itu sendiri,” tegas Ketua Umum LKKN ini.
Pemerintah pusat melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, menegaskan bahwa tahapan seleksi yang telah berjalan tidak diulang, melainkan dilanjutkan dengan mekanisme yang telah ada.
“Jadi sesuai arahan Pak Dirjen, tahapan yang sudah berjalan itu akan kita lanjutkan kembali dalam waktu dekat,” ujar
“Saat ini kami fokus menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi dan pembentukan tim seleksi, sebelum masuk ke tahapan lanjutan,” lanjutnya.
Diketahui, sebanyak 24 peserta yang telah lolos tahapan administrasi sebelumnya akan langsung melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) melalui sesi wawancara.
Proses ini difokuskan pada penentuan posisi jabatan strategis di tubuh PDAM, guna menghadirkan manajemen yang profesional, berintegritas, serta mampu menjawab tantangan pelayanan air bersih di Kota Makassar.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar untuk memastikan transformasi PDAM berjalan lebih cepat, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat. (LN)























