LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, 10 mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka melakukan uji materiil rumusan Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan salah satu bentuk manifestasi dari kewajiban negara untuk menjaga ketertiban moral publik yang berakar dari nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan pengaturan Pasal 411 dan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan salah satu bentuk manifestasi dari kewajiban negara untuk menjaga ketertiban moral publik yang berakar dari nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal itu disampaikannya dalam sidang Permohonan Nomor 280/PUU-XXIII/2025 dengan agenda Mendengar Keterangan DPR pada Senin (13/4/2026) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengatur bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Prinsip tersebut menekankan bahwa negara Indonesia bukanlah negara yang memisahkan secara mutlak antara agama dan hukum, melainkan negara yang menempatkan dimensi agama sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam tata hukum dan kehidupan berbangsa,” ujar Rudianto yang menghadiri persidangan secara daring.
Rudianto melanjutkan, berdasarkan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, negara memiliki kewajiban secara konstitusional untuk memberikan perlindungan hukum tidak hanya kepada individu melainkan juga secara eksplisit disebut keluarga, kehormatan, dan martabat. Rumusan norma tersebut menunjukkan konstitusi memandang keluarga sebagai subjek yang memiliki nilai dan kepentingan hukum tersendiri.
Selain itu, kata Rudianto, rumusan Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP yang mengatur perbedaan subjek yang dapat mengadukan tindak pidana antara orang yang terikat perkawinan dan orang yang tidak terikat perkawinan ditujukan untuk memastikan perlindungan hukum diberikan secara tepat kepada pihak yang secara langsung memiliki kepentingan hukum atau berdampak langsung terhadap tindak pidana tersebut baik atas keutuhan keluarga, kehormatan, serta martabat sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945. Pengaduan yang dilakukan suami atau istri ditujukan untuk memberikan perlindungan langsung kepada keutuhan rumah tangga, kehormatan, dan martabat pasangan yang secara sah telah terikat dalam suatu hubungan yang sah.
Sementara itu, pengaduan yang dilakukan orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan harus dipahami sebagai pengaduan yang dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan darah atau kepentingan langsung terhadap reputasi atau kehormatan keluarga. Karena itu, pemberian hak pengaduan kepada pasangan yang sah serta orang tua atau anak merupakan perlindungan terhadap keluarga yang telah diakui dan dijamin oleh konstitusi.
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan 10 mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka yakni Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, Valentina Ryan M, Luciana Ary Sibarani, Nur Jannatul Ma’wa, Yeren Limone, Priski Haryadi, Pungky Juniver, dan Retno Wulandari. Mereka menilai Pasal 411 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 412 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Baru tidak memberikan mekanisme bagi orang yang diadukan untuk menolak pengaduan atau membuktikan bahwa pengaduan dilakukan dengan motif balas dendam atau penyalahgunaan kewenangan.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 411 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap orang yang terikat dalam perkawinan dan melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”.
Serta menyatakan Pasal 411 ayat (2) KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri”; menyatakan Pasal 412 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan padahal dirinya terikat dalam suatu hubungan perkawinan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana dengan paling banyak kategori II, serta menyatakan Pasal 412 ayat (2) UU KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri”. (*)

























