Usai Putusan MK, Politisi PDIP Suarakan Pansus Hak Angket Soal Wapres Gibran

0
Img 20261007 Wa0278
Img 20261007 Wa0278

LEGIONNEWS.COM – Politisi PDI Perjuangan (PDIP) buka suara atau putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Namun, Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menyoroti salah satu bagian penting dalam pertimbangan MK.

Advertisement

Menurut Deddy, MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah SMA atau yang setara saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Deddy menilai kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti karena menyangkut persyaratan pencalonan. Ia bahkan menyebut persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum maupun mekanisme politik di DPR, termasuk melalui pansus atau hak angket.

Sebelumnya, MK menyatakan permohonan gugatan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut.

MK juga menyatakan tidak berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Menurut MK, persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan.

“Menurut saya yang paling penting dari Putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden,” kata Deddy dikutip dari iNews Rabu (7/10/2026).

Kendati demikian, Deddy menduga, dokumen yang diajukan Gibran sebagai syarat administrasi cacat secara hukum. Deddy pun menilai, Gibran berpotensi dimakzulkan dari Wapres.

“Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI pasal 7A dan 7B,” ujar Deddy.

Adapun norma Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur tentang mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya (proses impeachment).

Pemakzulan bisa dilakukan bila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan atau mekanisme politik untuk menindak lanjuti. Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan,” tambahnya.

Kendati demikian, Ketua DPP PDI-Perjuangan ini jug menilai, DPR RI bisa menindaklanjuti putusan MK.

“Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindak lanjuti Putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan atau Angket,” pungkasnya.

Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira usai MK dalam sidang putusannya membeberkan fakta bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Gibran.

“Saya malah berpikir ketika kasus ini masuk ke tahap pembuktian di MK, sebaiknya mundur saja, supaya tidak dilanjutkan dan closed. Malu kita sebagai bangsa melihat kasus ini disidangkan di MK,” kata Andreas kepada Tribunnews.com, Rabu (7/10/2026).

Andreas merespons temuan MK terkait ketiadaan bukti dokumen kelulusan Gibran.

Ia menilai, mundur adalah langkah yang paling etis bagi putra sulung mantan Presiden Joko Widodo tersebut.

“Nah, sekarang terbukti, apakah mau jalani tugas sebagai Wapres sambil ambil paket C? Kalau saya pikir, lebih baik mundur. Lebih terhormat,” tegas Andreas.

Namun, PDIP meminta KPU memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran, khususnya terkait dokumen pendidikan yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut.

Juru Bicara PDIP Guntur Romli menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berkaitan dengan transparansi, kejujuran, tanggung jawab, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan tidak dapat diterima. MK juga menyebut persoalan mengenai keterpenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.

PDIP kemudian meminta agar proses lanjutan dilakukan secara terbuka, objektif, dan sesuai mekanisme hukum serta kelembagaan.

Sebagai informasi, gugatan terkait syarat pendidikan atau ijazah Wapres Gibran teregister di MK dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon pada 10 September 2026 lalu.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (6/10/2026), MK pada akhirnya menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).

MK beralasan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) lantaran bukan merupakan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres).

Meski gugatan tidak dapat diterima secara formil, terdapat fakta menarik dalam pertimbangan hukum MK. Mahkamah menerangkan bahwa mereka tidak menemukan bukti Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA.

Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam persidangan menjelaskan, Gibran mendaftarkan permohonan penyetaraan ijazah SMA dengan menggunakan aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri dari kementerian terkait.

Berdasarkan keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dokumen wajib untuk mengajukan surat keterangan penyetaraan adalah pindaian (scan) ijazah/diploma/sertifikat kelulusan yang menunjukkan seseorang telah tamat belajar. Namun, MK tidak menemukan dokumen tersebut.

“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Arsul Sani dalam persidangan, Selasa malam.

Arsul menuturkan, fakta ini dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah yang membenarkan bahwa tidak terdapat bukti dokumen ijazah yang dilampirkan Gibran sebagai pendukung.

Gibran diketahui hanya melampirkan certificate of attendance (sertifikat kehadiran) dan dokumen lain seperti academic records (catatan akademik).

Menurut MK, certificate of attendance bukanlah bukti kelulusan, melainkan sebatas bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

“Certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” jelasnya.

Ia melanjutkan, secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: “This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…”.

Tidak hanya itu, kata Arsul, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan
ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” ucap Arsul.

Atas itu, MK menyimpulkan tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah di luar negeri yang setara dengan pendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat sebagai syarat pencalonan sesuai UU Pemilu.

Sebagai informasi, gugatan terkait syarat pendidikan atau ijazah Wapres Gibran teregister di MK dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon pada 10 September 2026 lalu.

Para pemohon terdiri dari berbagai kalangan di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI (Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanfie Asnan, Soenarko, dan Moeryono). Turut serta pula pemohon lain yakni M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. (*)

Advertisement