Soal Eksodus, Camat Tamalanrea Tidak Pernah Keluarkan Rekomendasi Izin BAR, BMI Minta PTSP Bertindak Tegas

FOTO: Ketua Umum BMI, Muhammad Zulkifli Saat didampingi pihak legal Eksodus saat mendatang tempat Hiburan Malam tersebut.
FOTO: Ketua Umum BMI, Muhammad Zulkifli Saat didampingi pihak legal Eksodus saat mendatang tempat Hiburan Malam tersebut.

LEGION NEWS COM – Ketua Umum dan Ketua Harian Brigade Muslim Indonesia melakukan kunjungan di lokasi eksodus, salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) pada Jumat tanggal 26 Juli 2022 yang lalu mendapat di informasikan bahwa setelah melakukan tinjauan di sekitar lokasi maka hari ini (Senin), 1 agustus 2022 kami menyampaikan informasi kepada pihak yang berwenang dalam hal ini PSTP Kota Makassar dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, bahwa;

1. Eksodus mengklaim memiliki ijin usaha BAR dan sementara ijin berusaha memunculkan DISKOTIK

2. Camat Tamalanrea tidak pernah mengeluarkan rekomendasi ijin untuk usaha bar dan diskotik, tetapi hanya mengeluarkan rekomendasi usaha kedai, restoran dan karaoke itu sebagai karaoke keluarga

3. Lokasi THM Eksodus berada di wilayah kawasan hijau pendidikan

Advertisement

4. Jarak lokasi THM dengan sekolah, kampus, rumah ibadah dan asrama TNI sangat dekat (kurang lebih 100 mater) sehingga di nilai bahwa NIB usaha mereka tidak layak untuk lolos verifikasi sebagai usaha BAR ataupun diskotik

Berdasarkan kondisi ini kami dari BMI menyatakan sikap

1. Meminta pihak eksodus untuk patuh kepada UU dan menghentikan semua kegiatan THM di lokasinya

2. Meminta kepada pihak PTSP propinsi untuk segera membentuk tim dalam melakukan kunjungan lapangan dan melihat situasi sekitar lokasi

3. Meminta pihak PTSP propinsi untuk tidak mengabaikan perda kota Makassar dan UU lainnya mengenai syarat pendirian THM dan tempat penjualan minol seperti yang di duga dilakukan oleh pihak THM eksodus

4. Jika dianggap melanggar Perda maka kami meminta kepada pihak PTSP propinsi untuk berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menutup paksa THM eksodus

Kepada media, Ketua Harian BMI melalui pesan tertulisnya mengatakan bahwa, “Dugaan pelanggaran yang terjadi di THM eksodus ini di duga juga terjadi di Tempat tempat usaha lainnya. Misalnya seperti yang terjadi di pizza E Birra, yang berlokasi di Mall Pipo, BARCODE , cafe NOYU dan lain-lain. Oleh karena itu semoga temuan di eksodus ini dapat menjadi contoh kepada pihak PTSP propinsi untuk dapat melakukan koordinasi dengan pihak PTSP kota makssar dalam rangka menginvestigasi cafe cafe yang faktanya menyiapkan fasilitas BAR dan Diskotik dii dalamnya,” Kunci Hanif. (**)

Advertisement