
LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendengar keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Sidang PHPU itu di pimpin Prof. Dr. Saldi Isra, Wakil Ketua/Hakim Ketua Panel, Anggota Panel Hakim Didampingi oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi.
KPU dalam sidang PHPU itu mengakui persyaratan dalam Peraturan KPU (PKPU) yang memudahkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka secara administratif sebagai calon wakil presiden baru dibuat jelang Pemilu 2024.
Dalam sidang 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/9/2026) malam.
KPU mengakui persyaratan tersebut tidak ada di PKPU tahun-tahun sebelumnya.
Adapun persyaratan yang dimaksud adalah pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 tahun 2023.
Pasal ini mengecualikan bukti kelulusan bagi calon yang tidak memiliki bukti lulus SMA di luar negeri, tetapi memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, bertanya kepad KPU apakah pasal tersebut adalah norma yang baru dibuat atau telah ada dalam pemilu-pemilu sebelumnya.
“Itu sebetulnya norma tersebut ini memang dibuat untuk setiap kali (pemilu), memang untuk setiap persyaratan apa pun pemilu yang dilakukan, ataukah memang ini spesifik hanya untuk Pilpres 2024,” kata Enny Nurbaningsih.
Anggota KPU, Idham Holik menyatakan pihaknya menciptakan pasal tersebut dengan mengacu peraturan di kementerian terkait.
KPU juga mengaku telah membahas persayaratan pendidikan dengan kementerian dan pejabat terkait.
“Dalam hal ini kami mengacu pada Permendikbud Nomor 29 tahun 2014 terkait legalisasi ijazah luar negeri dan kedua Permendikbudristek Nomor 6 tahun 2022 terkait penyetaraan khusus pendidikan tinggi,” kata Idham Holik.
Hakim konstitusi, Saldi Isra, kemudian mempertegas pertanyaan dan meminta KPU menjelaskan apakah persyaratan soal ijazah tersebut sudah ada di PKPU pilpres sebelumnya.
Idham Holik pun mengakui bahwa persyaratan yang dimaksud dalam pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 tahun 2023 baru pertama kali dibuat jelang Pilpres 2024.
“Permendikbud 29 2014 itu kan artinya sekitar 10 tahun sebelum Pemilu 2024,” kata Saldi Isra.
“Nah, apakah materi yang berkaitan dengan (pendidkan) dari luar negeri, itu juga sudah pernah diatur enggak dalam PKPU pemilihan presiden sebelumnya? Itu yang dimaksud Prof. Enny.” katanya. (*)
























