Publik Sidrap Menunggu Alihu dan Ruslan Jadi Tumbal atau Pahlawan

Advertisement

Foto: Alihu, S.Pd Kabag Pendidikan Dasar di Diknas Kabupaten Sidrap

MAKASSAR||Legion News – Publik, khususnya masyarakat Kabupaten Sidrap, menunggu kesaksian Alihu S.Pd Kepala Bagian Pendidikan Dasar Kantor Diknas Kabupaten Sidrap di Sidang Pengadilan Tipikor Selasa (6/10) besok di gedung Pengadilan Negeri Makasar.

Publik Sidrap yang mengikuti kasus tindak pidana korupsi yang di OTT pertama Sidrap, mengetahui kalau Alihu sebagai Kepala Bagian Pendidikan Dasar Diknas Sidrap dan Ruslan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Diknas Sidrap, adalah 2 pejabat yang paling bertanggungjawab pada semua kegiatan pendidikan dasar di Kabupaten Sidrap, khususnya kegiatan pembangunan dan rehabilitasi sekolah SD dan SMP.

“Dari keterangan 20 saksi dari kalangan kepala sekolah, bisa disimpulkan Alihu adalah orang yang paling bertanggungjawab disusul Ruslan dalam pelaksanaan Proyek DAK Diknas 2019 Sidrap. Dan kalau kita menyimak lagi, kesaksian para saksi itu, pusat kontrol kegiatan pelaksanaan Proyek DAK Diknas Sidrap pun, berada di ruangan Alihu yang bersebelahan dengan ruangan Ruslan dan Ineldayanti bawahan Alihu. Ketiganya sesama Angggota Tim Ferivakasi Proyek DAK Diknas 2019 yang ditunjuk oleh Bupati Sidrap,” kata Damang SH, MH penasehat hukum terdakwa Ahmad yang Senin siang dimintai perkiraan kesaksian Alihu dan Ruslan selasa besok di Pengadilan Tipikor Makassar.

Advertisement

Karena itu, tutur Damang melanjutkan, Alihu dan Ruslan akan sangat kesulitan untuk tidak menjawab jujur, bahwa Ineldayanti mengumpulkan dana untuk fee dari proyek yang pertanggungjawaban mutlaknya di diri Alihu sebagai Kepala Bagian Pendidikan Dasar Diknas Sidrap. Dan lebih susah lagi, karena semua saksi mengatakan uang fee itu dibawa dan diberikan ke Ineldayanti di meja kerja Ineldayanti yang berada di ruangan Alihu dan sering disaksikan oleh Ruslan.

“Jadi omongkosong kalau Alihu dan Ruslan tidak tau menahu ada kegiatan pengumpulan fee oleh Ineldayanti anak buahnya, di ruangannya,” kata Damang menunjuk keterangan beberapa saksi, saat menyerahkan fee itu ke Ineldayanti, ada Alihu di ruangan itu, dan penyerahan fee itu disaksilan langsung oleh Ruslan yang bersebelahan meja dengan meja Ineldayanti.

Masih dari kesaksian 20 kepala sekolah, kata Damang melanjutkan, Alihu bersama Ruslan dan fasilitator yang selalun turun ke lapangan menferivikasi sekolah-sekolah calon penerima proyek dana DAK 2019. Dan Alihu menjadi nara sumber sosialisasi DAK 2019 didampingi Ruslan Kepala Sarana Prasarana Diknas Sidrap. Sehingga bisa diduga kepala sekolah selalu melaporkan ke Alihu dan Ruslan segala sesuatu yang berkaitan proyek DAK di sekolahnya, termasuk pengumpulan fee itu.

Selama 6 kali persidangan kasus OTT Diknas Sidrap ini, kata La Said Sabiq SH penasehat hukum terdakwa Ahmad menambahkan, nama Alihu yang palin sering disebut saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hakim apalagi penasehat hukum terdakwah, baru kemudian nama Ineldayanti, dan Ruslan, kemudian menyusul nama Habibie, Ahmad, Nurkanaah baru terakhir Syahrul Syam Kadis Diknas Sidrap.

Nama Alihu, lanjut Said Sabiq, tidak hanya ikut disebut saksi terkait pengumpulan fee di ruangannya, tetapi lebih banyak disebut sejak Hakim Ketua Ibrahim Palino memulai sidang dengan mendengarkan keterangan saksi, adalah kebenaran pernyataan Alihu dari atas podium di forum Rapat Monitoring dan Evaluasi Proyek DAK Diknas Sidrap 2019 di Hotel Grand Asia, bahwa Alihu mengatakan para peserta rapat monotorinh dan evaluasi, agar tahu diri karena pelaksanaan fisik proyek DAK Diknas Sidrap sudah selesai.

“Di dua persidangan awal, para saksi hampir semuanya mengaku mendengarkan langsung Alihu mengatakan hal itu. Tetapi di sidang terakhir Selasa pekan lalu, semua saksi dari kalangan Kepala Sekolah SMP mengaku hanya dengar-dengar dari teman-teman sesama peserta setelah acara selesai,” ungkap Said Sabiq.

Karena itu, Damang dan Said hampir bersamaan, sangat wajar dan alami, jika Ibrahim Palino bertanya, apakah Alihu dan Ruslan sudah tersangka. “Saya spontan secepat kilat menjawab belum yang mulia” kata Said Sabiq.

Sementara itu, Haryono seorang pengacara dari Sidrap, menilai sidang kasus OTT Diknas Sidrap Selasa besok, akan sangat menentukan jalan sidang selanjutknya. “Jalan sidang kasus ini selanjutnya. Akan ditentukan oleh 2 pilihan Alihu dan Ruslan, meski mantan Kadis Diknas Sidrap Nurkanaah turut didengarkan kesaksianya Selasa besok,” kata Haryono asal keluarahan Lise Kecamatan Pancalautan Sidrap ini.

Pilihan pertama, sidang kasus ini akan berjalan mulus dan bisa jadi selesai dengan 2 persidangan lagi, jika Alihu dan Ruslan sudah menyiapkan dirinya menjadi tumbal, kasus ini cukup sampe di diri mereka berdua yang menanggungnya.

Meski ancaman pasalnya akan berlapis, mulai dari pasal korupsi, memberi keterangan palsu dan menghambat proses persidangan serta beberapa pasal lainnya. Ditambah sanksi sosial yang tak kenal waktu, akan diberikan oleh publik atau rakyat Sidrap tidak hanya untuk Alihu dan Ruslan, tetapi sanksi sosial itu juga untuk keluarga besar Alihu dan Ruslan.

Pilihan keduanya, Alihu dan Ruslan menjadi pahlawan dengan cara mengungkapkan siapa otak dari pungutan dana fee dari proyek DAK Diknas Sidrap 2019 dari ketiga terdakwa atau siapapun oknum dari kalangan penentu kebijakan di Kabupaten Sidrap. “Pilihan ini, akan membuat persidangan kasus OTT Diknas Sidrap ini jadi berjalan panjang. Tetapi Alihu dan Ruslan dipastikan tak akan berubah statusnya, dari saksi menjadi tersangka atau terdakwah,” tandas Haryono.

Namun sebuah sumber media ini di lingkungan Pemkab Sidrap, mengungkapkan kalau kasus ini hanya sampai di Alihu Kepala Bidang Pendidikan Dasar Diknas Sidrap. “Karena proyek DAK Diknas Sidrap itu, di kantornya dan menjadi tanggungjawab Alihu yang diakui Alihu sendiri oleh Alihu, ketika diperiksa kepolisian Sidrap. Demikia pula dengan Ruslan,” kata sumber media ini yang enggan disebutkan jati dirinya.

Kehidupan keluarga Alihu dan Ruslan, dipastikan oleh seorang tokoh di Sidrap, akan dijamin ekonominya. Selain itu, kata sumber media ini, selepas dari tahanan Alihu dan Ruslan akan mendapatkan pekerjaan dan jabatan setara pekerjaan dan jabatan seorang ASN.(Let)

Advertisement