Presiden Teken Surat Pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan KSP

0
FOTO: Listyo Sigit Prabowo Kepala Staf Kepresidenan (tengah). (Dok. Seskab)
FOTO: Listyo Sigit Prabowo Kepala Staf Kepresidenan (tengah). (Dok. Seskab)

LEGIONNEWS.COM – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

Dalam keterangannya, Mensesneg menyampaikan beberapa hal, antara lain:

1. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Advertisement

2. Pemerintah memastikan seluruh pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa terganggu oleh perkembangan situasi ini.

3. Mensesneg menegaskan bahwa dugaan tindakan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal tersebut merupakan persoalan serius yang berpotensi mengarah pada perbuatan makar serta membahayakan kepentingan dan keselamatan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.

4. Presiden telah menginstruksikan Kapolri untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh proses harus berjalan transparan, tuntas, dan tanpa ada fakta yang ditutup-tutupi.

Demikian pernyataan pers yang disampaikan Mensesneg. (*)

Advertisement