Oleh: Zul Majjaga, S.H., M.H. Advokat
LEGIONNEWS.COM – OPINI, Judul ini bukan tuduhan bahwa Presiden, pemerintah, atau institusi negara tertentu memerintahkan penyadapan. Frasa ketika kekuasaan menyadap kekuasaan merupakan metafora untuk menggambarkan ironi relasi kekuasaan ketika instrumen pengawasan yang berada dalam lingkungan negara diduga digunakan di luar tujuan dan batas kewenangannya.
Tulisan ini juga bukan kesimpulan bahwa makar telah terjadi. Justru batas antara penyadapan ilegal, penyalahgunaan kewenangan, dan kemungkinan tindak pidana makar itulah yang hendak diuji melalui perspektif hukum.
Dalam negara hukum, kekuasaan tidak pernah berdiri tanpa batas. Setiap kewenangan lahir dari hukum, dijalankan berdasarkan hukum, dan harus dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum. Negara memang memiliki instrumen untuk menjaga keamanan nasional, mendeteksi ancaman, serta melindungi penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, instrumen tersebut bukan cek kosong yang dapat digunakan sesuka hati. Ketika alat pengawasan negara diduga dipakai untuk mengakses komunikasi, memantau aktivitas, atau mengambil informasi elektronik tanpa dasar kewenangan yang sah, persoalannya tidak lagi semata-mata menyangkut teknologi.
Di sana muncul pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang mengendalikan kekuasaan, untuk kepentingan siapa kekuasaan digunakan, dan kepada siapa penggunaannya harus dipertanggungjawabkan?
Dalam tradisi pemikiran politik dan hukum dikenal ungkapan power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.
Kekuasaan memiliki kecenderungan untuk menyimpang ketika tidak dibatasi dan diawasi. Ungkapan ini bukan tuduhan terhadap setiap pemegang jabatan, melainkan peringatan bahwa kewenangan publik harus selalu berada dalam sistem pengawasan. Sebab, ketika kewenangan kehilangan batas, hukum berisiko berubah dari pagar kekuasaan menjadi sekadar alat pembenar kekuasaan.
Perhatian publik terhadap dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh publik memperlihatkan betapa seriusnya persoalan ini. Dalam informasi yang berkembang mengenai proses penyidikan, muncul dugaan penggunaan perangkat atau sistem tertentu untuk melakukan intersepsi, mengakses informasi elektronik, bahkan menghapus data.
Seluruh informasi tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan yang memerlukan pembuktian. Tidak setiap informasi yang beredar dapat diperlakukan sebagai fakta hukum, dan tidak setiap dugaan yang terdengar serius dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana tertentu.
Namun, apabila benar terdapat penggunaan perangkat pengawasan tanpa kewenangan yang sah, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran teknis biasa. Penyadapan menyentuh ruang privat, keamanan komunikasi, dan perlindungan informasi.
Apabila dilakukan dengan menyalahgunakan fasilitas atau instrumen yang berada dalam lingkungan institusi negara, persoalannya bertambah serius karena menyangkut integritas kewenangan publik.
Analisis hukum terhadap peristiwa semacam ini harus dimulai dengan memisahkan beberapa lapisan persoalan. Pertama, apakah terdapat perbuatan intersepsi atau akses terhadap sistem elektronik yang dilakukan tanpa hak atau melawan hukum?
Kedua, apakah perbuatan tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan, fasilitas, atau kewenangan institusional?
Ketiga, apakah terdapat maksud dan tindakan yang secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai makar terhadap Presiden atau pemerintahan yang sah?
Ketiganya mungkin berhubungan, tetapi tidak boleh dicampuradukkan. Masing-masing memiliki unsur, standar pembuktian, dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Dalam hukum pidana, keseriusan suatu perbuatan tidak dapat menggantikan kewajiban membuktikan unsur deliknya. Adagium actus non facit reum nisi mens sit rea mengingatkan bahwa perbuatan lahiriah harus dibaca bersama sikap batin atau unsur kesalahan yang dipersyaratkan hukum. Maksud dan kesalahan memang tidak selalu harus dibuktikan melalui pengakuan pelaku.
Keduanya dapat dinilai dari rangkaian tindakan, komunikasi, hubungan antarpihak, serta keadaan lain yang relevan. Akan tetapi, kesimpulan hukum tetap harus bertumpu pada alat bukti yang sah, bukan pada dugaan atau tafsir politik.
KUHP Nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, memberikan batas normatif mengenai makar. Pasal 160 mendefinisikan makar sebagai niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.
Pasal 191 mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan mereka tidak mampu menjalankan pemerintahan. Sementara itu, Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah.
Penjelasan pasal tersebut menerangkan bahwa menggulingkan pemerintah berarti meniadakan atau mengubah susunan pemerintahan dengan cara yang tidak sah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Rumusan tersebut memperlihatkan bahwa makar bukan sekadar perbuatan yang menimbulkan kegaduhan politik, bukan pula setiap tindakan yang mengganggu kewibawaan pemerintah.
Harus terdapat maksud khusus yang diarahkan pada sasaran sebagaimana ditentukan undang-undang, disertai tindakan yang memenuhi konstruksi delik tersebut. Bahkan Pasal 196 ayat (1) KUHP Nasional secara tersendiri mengatur pemidanaan terhadap permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194. Artinya, pembentuk undang-undang telah mengatur secara khusus batas perbuatan yang dapat dipidana dalam rangkaian tindak pidana terhadap keamanan negara.
Di sinilah perdebatan mengenai unsur subjektif dan objektif menjadi penting. Pendekatan subjektif memberi perhatian pada maksud atau kehendak pelaku. Namun, kehendak batin tidak dapat dihukum hanya karena dicurigai atau ditafsirkan dari situasi politik.
Adagium cogitationis poenam nemo patitur mengingatkan bahwa seseorang tidak dapat dipidana semata-mata karena pikirannya. Hukum pidana menuntut adanya perbuatan yang relevan secara hukum, dengan unsur kesalahan sebagaimana ditentukan undang-undang.
Sebaliknya, pendekatan objektif menuntut agar kehendak tersebut tercermin dalam tindakan nyata yang memiliki hubungan dengan tindak pidana yang dituju. Dalam kerangka ini, mens rea atau sikap batin pelaku harus dibaca bersama actus reus atau perbuatan lahiriahnya.
Keduanya tidak dapat dipisahkan secara serampangan. Niat tanpa tindakan yang memenuhi rumusan delik tidak boleh serta-merta diberi label makar; demikian pula tindakan yang tampak mencurigakan tidak otomatis membuktikan adanya maksud untuk menyerang Presiden atau menggulingkan pemerintahan.
Perdebatan mengenai batas makar bukan hal baru dalam perkembangan hukum pidana Indonesia. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 7/PUU-XV/2017 pernah membahas konstruksi makar berdasarkan KUHP lama, khususnya mengenai niat dan permulaan pelaksanaan. Putusan tersebut dapat menjadi bahan pembanding doktrinal untuk memahami perkembangan pemikiran hukum. Namun, penerapannya tidak boleh dilepaskan dari rumusan KUHP Nasional yang kini berlaku.
Perbedaan rezim hukum harus dihormati agar analisis tidak terjebak pada penggunaan ketentuan lama untuk menilai perbuatan yang tunduk pada ketentuan baru.
Karena itu, apabila dugaan penyadapan terhadap Presiden benar terjadi, pertanyaan hukumnya tidak boleh berhenti pada siapa yang disadap atau perangkat apa yang digunakan. Penyelidikan harus bergerak lebih jauh: siapa yang memilih sasaran, siapa yang memerintahkan, siapa yang memberikan akses, siapa yang mengoperasikan perangkat, siapa yang menerima hasilnya, serta untuk tujuan apa informasi tersebut dikumpulkan dan digunakan.
Rangkaian pertanyaan ini penting untuk menemukan hubungan antara perbuatan konkret, maksud pelaku, dan kemungkinan adanya tindak pidana terhadap keamanan negara.
Penyadapan ilegal terhadap kepala pemerintahan yang sah tentu dapat menjadi persoalan serius bagi keamanan negara. Namun, keseriusan itu tidak otomatis menjadikannya makar. Apabila penyadapan dilakukan untuk memperoleh informasi secara melawan hukum, konstruksi deliknya harus diuji berdasarkan ketentuan mengenai intersepsi dan akses ilegal.
Pasal 258 KUHP Nasional mengatur perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik. Sementara itu, Pasal 332 mengatur akses tanpa hak atau melawan hukum terhadap komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain, termasuk akses dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik.
Apabila terdapat pula tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, atau memindahkan informasi elektronik, penerapan ketentuan lain dalam peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik perlu diuji berdasarkan bentuk perbuatan dan unsur yang terpenuhi. Dengan demikian, penegakan hukum tidak harus dipaksakan ke dalam satu konstruksi delik. Ketepatan memilih pasal justru menjadi bagian penting dari keadilan pidana.
Aspek waktu juga tidak boleh diabaikan. KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Oleh sebab itu, perbuatan yang terjadi sebelum tanggal tersebut harus dianalisis dengan memperhatikan ketentuan pidana yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan serta aturan perubahan hukum yang lebih menguntungkan bagi pelaku.
Pasal 1 KUHP Nasional menegaskan asas legalitas, sedangkan Pasal 3 mengatur konsekuensi apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan terjadi. Adagium nullum crimen, nulla poena sine lege, tidak ada tindak pidana dan tidak ada pidana tanpa ketentuan hukum yang mendahuluinya, menjadi pengingat bahwa kekuasaan menghukum pun harus dibatasi oleh hukum. Tidak boleh ada pemidanaan melalui penafsiran yang melampaui rumusan undang-undang.
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika dugaan penyadapan dikaitkan dengan aparat atau perangkat institusi negara. Dalam konteks ini, perlu dibedakan antara perbuatan individu, penyalahgunaan jabatan, dan tanggung jawab institusi.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah mengalami perubahan, menempatkan Polri sebagai alat negara yang menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Polri merupakan Kepolisian Nasional yang satu kesatuan dan berada di bawah Presiden. Kedudukan tersebut harus dibaca bersama ketentuan perubahan ketiga melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026.
Kedudukan Polri di bawah Presiden tidak dapat ditafsirkan sebagai ruang tanpa batas bagi penggunaan kewenangan. Demikian pula, struktur komando tidak boleh dimaknai sebagai pembebasan tanggung jawab bagi setiap orang yang menjalankan perintah. Prinsip yang harus dijaga adalah bahwa kewenangan institusional bukanlah kewenangan personal.
Jabatan tidak memberi seseorang hak untuk menggunakan fasilitas negara bagi kepentingan di luar hukum. Perintah atasan pun tidak serta-merta menjadi pembenar apabila perintah tersebut berada di luar kewenangan atau bertentangan dengan hukum. Dalam setiap organisasi negara, rantai komando harus berjalan seiring dengan rantai pertanggungjawaban.
Apabila penyidikan menemukan keterlibatan anggota suatu institusi, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis. Harus ditelusuri apakah tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi, pelaksanaan perintah yang sah, pelaksanaan perintah yang melampaui kewenangan, atau bagian dari rangkaian tindakan yang terorganisasi.
Pertanggungjawaban pidana harus dibebankan kepada orang yang terbukti memenuhi unsur delik, termasuk apabila terdapat penyertaan atau keterlibatan pihak lain sebagaimana diatur dalam KUHP.
Pada saat yang sama, tanggung jawab etik, disiplin, administratif, dan kelembagaan harus dinilai melalui mekanisme yang sesuai. Proses etik tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, sebagaimana proses pidana tidak dengan sendirinya meniadakan kewajiban institusi untuk melakukan evaluasi internal.
Di sinilah pentingnya membedakan tanggung jawab pidana individual dengan tanggung jawab kelembagaan. Tidak tepat menyimpulkan bahwa suatu institusi melakukan makar hanya karena terdapat dugaan keterlibatan seorang atau beberapa anggotanya.
Sebaliknya, tidak tepat pula menjadikan sifat individual suatu perbuatan sebagai alasan untuk menutup pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya kelemahan pengawasan, penyalahgunaan fasilitas, atau penyimpangan prosedur di lingkungan institusi.
Setiap orang harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan kesalahannya, sementara institusi wajib memastikan bahwa sistem pengendalian dan pengawasan bekerja secara efektif.
Sebagai advokat, saya berpandangan bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan tokoh publik harus diusut secara menyeluruh, independen, dan transparan. Penegak hukum perlu mengungkap asal-usul perangkat, dasar penggunaannya, pihak yang mengoperasikan, alur penguasaan data, pihak yang menerima hasil penyadapan, serta tujuan akhir dari seluruh rangkaian tindakan tersebut.
Pemeriksaan juga harus menjangkau kemungkinan penyalahgunaan jabatan dan keterlibatan pihak yang memberi perintah apabila bukti mengarah ke sana. Tidak boleh ada pihak yang kebal dari pemeriksaan hanya karena memiliki jabatan, kedekatan struktural, atau akses terhadap fasilitas negara.
Akan tetapi, kesimpulan mengenai makar harus tetap diletakkan pada pembuktian unsur-unsurnya. Apabila ditemukan maksud untuk menyerang Presiden atau menggulingkan pemerintahan yang sah, disertai perbuatan yang memenuhi rumusan tindak pidana sebagaimana ditentukan undang-undang, maka konstruksi makar patut diuji secara serius.
Namun, apabila fakta hanya membuktikan intersepsi ilegal, akses tanpa hak, atau penyalahgunaan kewenangan tanpa terpenuhinya unsur khusus makar, maka penegakan hukum harus menggunakan ketentuan yang tepat.
Hukum tidak boleh dipaksa mengikuti kerasnya opini publik. Adagium aequitas sequitur legem mengingatkan bahwa keadilan harus berjalan dalam koridor hukum, bukan menggantikannya dengan penilaian yang serba subjektif.
Pada akhirnya, persoalan ini membawa kita pada pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar siapa menyadap siapa. Apakah instrumen negara tetap berada di bawah kendali hukum, atau justru hukum yang perlahan kehilangan kendali atas instrumen kekuasaan?
Apakah kewenangan yang diberikan untuk melindungi negara masih digunakan untuk tujuan konstitusionalnya, atau telah bergeser menjadi alat kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan prasangka, tetapi juga tidak boleh dihindari dengan berlindung di balik kehormatan institusi.
Dalam kerangka ketatanegaraan, Polri bukanlah kekuasaan yang berdiri di atas hukum. Polri adalah alat negara yang keberadaan, kewenangan, dan pelaksanaan tugasnya dibatasi oleh konstitusi serta peraturan perundang-undangan.
Kedudukannya di bawah Presiden merupakan pengaturan hubungan kelembagaan dalam sistem pemerintahan, bukan pemberian kekebalan hukum dan bukan pula legitimasi untuk menggunakan kewenangan di luar tujuan yang ditentukan undang-undang. Sebagai institusi penegak hukum, Polri memikul tanggung jawab yang besar untuk membuktikan bahwa hukum berlaku juga terhadap dirinya sendiri.
Jika dugaan penyalahgunaan perangkat atau kewenangan terbukti melibatkan anggotanya, proses pidana terhadap pelaku harus berjalan sesuai hukum, pertanggungjawaban etik dan administratif harus dituntaskan, dan pimpinan wajib memastikan evaluasi serta pengawasan kelembagaan dilakukan secara sungguh-sungguh.
Publik berhak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai langkah penanganan perkara, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan dan tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, institusi juga berhak memperoleh pemulihan nama baik berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif dan transparan.
Inilah makna akuntabilitas institusi negara: bukan menghukum berdasarkan prasangka, melainkan memastikan tidak seorang pun berlindung di balik jabatan atau institusi untuk menghindari hukum.
Polri akan memperoleh kepercayaan publik bukan karena tidak pernah diperiksa, melainkan karena bersedia diperiksa; bukan karena selalu dibenarkan, melainkan karena tunduk pada hukum yang sama dengan warga negara yang dilindunginya.
Sebab, kehormatan institusi penegak hukum tidak diukur dari seberapa kuat ia mempertahankan kewibawaannya, tetapi dari seberapa berani ia mempertanggungjawabkan setiap kewenangannya di hadapan hukum, konstitusi, dan rakyat.
























