
LEGIONNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar dilakukan kajian mendalam terkait penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan nasional di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Kajian tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa pengaturan tindak pidana korupsi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Indonesia, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi serta perlindungan kekayaan negara.
Usai pertemuan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa Presiden mendiskusikan usulan perubahan definisi korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk kesesuaiannya dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Pembahasan menyoroti pentingnya memperluas perhatian terhadap praktik-praktik yang merugikan perekonomian nasional seperti manipulasi nilai transaksi (under-invoicing) di sektor pertambangan dan pencurian ikan di laut yang menguras kekayaan bangsa.
Pemerintah akan terus mengkaji penyelarasan ketentuan tindak pidana korupsi dengan prinsip-prinsip dalam UNCAC, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik, kebutuhan, dan kepentingan nasional Indonesia demi menghindari kerugian negara dan menyelamatkan kekayaan alam Indonesia. (*)
























