
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Sengketa lahan yang disewakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) belum menemui titik terang.
Rumpun keluarga Mangade To Magi (MTM) masih mempersoalkan penguasaan lahan yang mereka klaim sebagai tanah leluhur, sementara aktivitas perusahaan di kawasan tersebut dilaporkan telah memasuki tahap pembersihan lahan (land clearing).
Melalui PT Mangade To Magi Mineral, pihak MTM melayangkan surat kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan pada Selasa (27/10).
Surat bernomor 002/SPem/MTM/X/2026 itu meminta penghentian kegiatan Itinerary Site Visit pengukuran lahan yang menurut mereka masih berada dalam penguasaan rumpun keluarga Mangade To Magi.
Surat tersebut menjadi langkah lanjutan setelah perwakilan keluarga berdialog dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada 15 Oktober 2026 lalu.
Dalam pertemuan itu, keluarga juga meminta pemerintah daerah menghentikan aktivitas land clearing PT IHIP di lahan yang mereka klaim sebagai warisan leluhur.
Direktur PT Mangade To Magi Mineral, Ihsan, menyatakan surat kepada ATR/BPN dimaksudkan untuk menyampaikan riwayat penguasaan lahan dan meminta persoalan yang belum selesai menjadi pertimbangan dalam proses pengukuran.
Menurutnya, lahan tersebut dikuasai secara turun-temurun sejak sebelum Indonesia merdeka.
“MTM juga telah membayar pajak atas lahan tersebut kepada negara melalui Dispenda berdasarkan status Areal Penggunaan Lain (APL),” kata Ihsan dalam surat tersebut.
MTM turut menyatakan bahwa perubahan status lahan menjadi APL didasarkan pada permohonan Mangade To Magi dan rumpun keluarga selaku ahli waris.
Surat keberatan tersebut ditembuskan kepada Bupati Luwu Timur, Kapolres Luwu Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Pengadilan Negeri Malili, BPN Luwu Timur, Camat Malili, Kepala Desa Harapan, serta PT IHIP.
Dialog dengan Pemkab Belum Hasilkan Keputusan
Sebelum melayangkan surat kepada ATR/BPN, perwakilan keluarga Mangade To Magi telah menyampaikan keberatan langsung kepada pemerintah daerah.
Dalam dialog di ruang rapat Sekretaris Daerah Luwu Timur pada Kamis (15/10/2026) lalu, perwakilan keluarga Arfah Syam meminta aktivitas pembersihan lahan oleh PT IHIP dihentikan.
Pertemuan tersebut dipimpin Kepala Badan Pendapatan Daerah Luwu Timur Muhammad Said, didampingi sejumlah pejabat dari bagian hukum, pemerintahan, dan pengelolaan aset.
Arfah menyebut keluarga telah lama menantikan dialog untuk memperoleh kejelasan atas persoalan lahan tersebut. Ia juga mengklaim keluarga memiliki dokumen pendukung yang dinilai sah, meski menurut keterangannya dokumen itu belum dibuka kepada publik.
Arfah mengatakan lahan yang sebelumnya dikelola keluarga telah dibersihkan menggunakan alat berat. Ia mengaku sempat meminta pihak keamanan PT IHIP menghentikan aktivitas tersebut, tetapi diarahkan untuk menyampaikan permintaan melalui Bupati Luwu Timur.
Perwakilan keluarga lainnya, Muchlis, juga meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah atas sengketa tersebut. Sementara itu, Ancong Taruna Negara mendesak agar hasil dialog diteruskan kepada Bupati untuk memperoleh tindak lanjut.
Menanggapi permintaan itu, Muhammad Said menyatakan aspirasi keluarga akan disampaikan kepada Bupati setelah kembali ke Malili. Namun, hingga pertemuan berakhir, belum ada keputusan penghentian aktivitas land clearing yang diumumkan.
MTM Tegaskan Tak Menolak Investasi
Ihsan menegaskan pihaknya tidak menolak masuknya investasi PT IHIP ke Luwu Timur. Namun, ia meminta pemerintah daerah menyelesaikan lebih dahulu sengketa lahan yang diklaim sebagai milik atau dalam penguasaan keluarga mereka.
“Dari awal sudah sampaikan kami tidak menolak investasi PT IHIP masuk di Luwu Timur, cuma sebaiknya Pemda Lutim selesaikan dulu lahan kami yang kalian caplok itu, agar kesannya lebih bermartabat dan manusiawi,” ujar Ihsan.
Pihak MTM menilai penyelesaian klaim penguasaan tanah perlu menjadi perhatian sebelum proses pengukuran dan pemanfaatan kawasan dilanjutkan. Mereka berharap pemerintah daerah dan instansi pertanahan memeriksa riwayat lahan serta dokumen yang dimiliki para pihak.
Gugatan Petani Laoli Tambah Kompleksitas Sengketa
Persoalan lahan di kawasan pengembangan PT IHIP juga berkaitan dengan gugatan kelompok warga lainnya.
Sebanyak 29 kepala keluarga dari kelompok Petani Laoli disebut telah menggugat sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Dalam perkembangan perkara tersebut, LBH Makassar selaku pendamping penggugat mempertanyakan dasar administrasi penerbitan HPL, termasuk surat pernyataan penguasaan fisik tanah pada 2022 dan dugaan tidak memadainya verifikasi lapangan sebelum sertifikat diterbitkan.
Perkara itu tercatat dengan Nomor 47/G/2026/PTUN.MKS. LBH Makassar juga menyoroti dokumen pemerintah daerah tertanggal 25 Maret 2026 yang mencantumkan Petani Laoli sebagai pihak yang menguasai tanah selama sembilan tahun. Menurut pendamping penggugat, dokumen tersebut perlu disandingkan dengan dokumen yang menjadi dasar penerbitan HPL.
Dugaan ketidaksesuaian dokumen dan persoalan verifikasi tersebut masih merupakan keberatan pihak penggugat yang harus diuji melalui proses persidangan, bukan kesimpulan hukum yang telah ditetapkan.
Sementara itu, berdasarkan materi awal yang disampaikan, warga Petani Laoli mengklaim rumah dan kebun yang telah dikuasai selama puluhan tahun mengalami penggusuran pada Agustus 2026.
Menunggu Kepastian Status Lahan
Rangkaian keberatan Mangade To Magi, permintaan penghentian land clearing, dan gugatan Petani Laoli memperlihatkan bahwa persoalan pertanahan di kawasan proyek PT IHIP belum sepenuhnya selesai.
Di satu sisi, pengembangan kawasan industri menjadi bagian dari agenda investasi. Di sisi lain, klaim penguasaan tanah masyarakat dan keberatan terhadap proses administrasi pertanahan membutuhkan penanganan yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kepastian mengenai status lahan, dasar penyewaan oleh pemerintah daerah, dokumen pertanahan, dan proses pengukuran menjadi penting untuk mencegah sengketa semakin meluas.
Hingga bahan pemberitaan ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Luwu Timur maupun PT IHIP yang menjawab secara menyeluruh keberatan terbaru MTM. Klarifikasi ATR/BPN juga diperlukan untuk menjelaskan status proses pengukuran dan tindak lanjut atas surat yang dilayangkan pihak keluarga.
Penyelesaian yang melibatkan seluruh pihak dan didukung pemeriksaan dokumen serta fakta lapangan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, sekaligus mencegah konflik berkepanjangan antara masyarakat dan pengembangan proyek investasi. (*)
























