Pasca Putusan MK, Jubir PDIP Minta Penyelenggara Pemilu Beri Penjelasan, ini Jawaban KPU RI

0
FOTO: Kantor KPU RI di Jakarta (ist)
FOTO: Kantor KPU RI di Jakarta (ist)

LEGIONNEWS.COM – Juru bicara (Jubir) PDI Perjuangan, Muhammad Guntur Romli meminta KPU memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran, khususnya terkait dokumen pendidikan yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut.

Juru Bicara PDIP menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berkaitan dengan transparansi, kejujuran, tanggung jawab, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan tidak dapat diterima.

Advertisement

MK juga menyebut persoalan mengenai keterpenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.

PDIP kemudian meminta agar proses lanjutan dilakukan secara terbuka, objektif, dan sesuai mekanisme hukum serta kelembagaan.

Siaran Pers KPU RI

Mochammad Afifuddin, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam siaran persnya pasca putusan MK 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Diterima aeak media Rabu (7/10/2026) menyampaikan;

KPU RI menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya.

KPU memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Sebagai penyelenggara pemilu, KPU berkewajiban menjelaskan pelaksanaan tugas dan dasar pengambilan keputusannya secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, KPU melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya dan tidak keluar dari mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan dimaksud serta sampai saat ini pengaturan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih tetapsah dan berlaku.

Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, dokumen yang digunakan sebagai dasar penilaian administratif adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang.

Dasar pemeriksaan KPU pada waktu itu memerhatikan dua keadaan.

Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerianyang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri.

Kedua,dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020, serta belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan.

Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut. Dalam pelaksanaan verifikasi, Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur bahwa apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang.

Pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkanpertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen.

Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.

Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2).

Keputusan tersebut merupakan penerapan ketentuan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang tersedia pada saat itu.

Dalam menjalankan asas kecermatan, KPU memerhatikan kewenangan instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen sebagai dasarpemeriksaan administratif.

Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasilverifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat.

Dalam proses pencalonan, KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon. Adapun penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.

Pembagian kewenangan tersebut menjelaskandasar penggunaan surat penyetaraan dalam pemeriksaan, dengan tetapmelekatnya tanggung jawab KPU atas proses verifikasi yang dilaksanakan.

KPU juga telah mencermati pertimbangan Mahkamah (halaman 374)mengenai proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan, khususnyadokumen syarat calon pendidikan yang dalam pelaksanaannya KPUmenggunakan asas presumstion iustae causa, yang menjadi dasar atas kebenaran suatu produk hukum tetap berlaku sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan.

Namun menurut Mahkamah penerapannya perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai upaya berlapis dalam menjaga validitas dan akurasi serta kebenaran setiap data yang diajukan seperti bukti pendidikan yang mendasari surat penyetaraan dimaksud.

Oleh karena itu KPU menghormati seluruhpertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan.

KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.

KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia. (*)

Advertisement