12 Pemohon Berencana Mendorong Pemakzulan Wapres Gibran ke MPR

0
FOTO: Ilustrasi 12 Pemohon gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi. (ist)
FOTO: Ilustrasi 12 Pemohon gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi. (ist)

LEGIONNEWS.COM – 12 Pemohon berencana menggunakan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar untuk mendorong pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Rencana ini disampaikan oleh kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, pasca-sidang putusan di MK pada 6 Oktober 2026.

Meski MK menolak/tidak menerima gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran karena masalah kedudukan hukum (legal standing), MK mencantumkan poin krusial dalam pertimbangan hukumnya.

Advertisement

Poin Penting Putusan MK :

1. Pertimbangan MK Soal Ijazah: Dalam sidangnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan lulusan SMA/sederajat. Dokumen certificate of attendance yang dimiliki Gibran dinilai hanya bukti kehadiran, bukan bukti kelulusan.

2. MK Tidak Bisa Diskualifikasi: MK menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Alasan hukumnya, status Gibran sebagai “calon” sudah berakhir sejak ia resmi dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024. Perkara ini dinilai sudah di luar ranah sengketa hasil pemilu MK.

3. Langkah Pemohon ke Parlemen: Mengingat fakta persidangan MK mengungkap adanya cacat syarat pencalonan, pihak pemohon (termasuk Denny Indrayana, Refly Harun, serta Almas Tsaqibbirru dalam pernyataan terpisah) menilai temuan hukum ini menjadi pintu masuk yang sah bagi DPR dan MPR untuk memulai proses pemakzulan (impeachment).

Mekanisme Hukum Pemakzulan di Indonesia

Berdasarkan Pasal 7A dan 7B UUD 1945, proses pemakzulan seorang Wakil Presiden tidak bisa langsung diusulkan ke MPR oleh masyarakat, melainkan harus melewati jalur konstitusional yang ketat:

Berikut Tahapan Pemakjulan

• Tahap 1 (DPR): Usulan pemakzulan harus diinisiasi oleh DPR melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP) jika Wapres dinilai melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres.

• Tahap 2 (MK): Jika DPR setuju, DPR wajib mengajukan permintaan ke MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut.

• Tahap 3 (MPR): Apabila MK membenarkan pendapat DPR, DPR baru bisa meneruskan usulan tersebut ke MPR untuk menggelar sidang paripurna guna mengambil keputusan akhir mengenai pemakzulan.

Kuasa Hukum Pemohon Nilai Putusan MK Buka Jalan Pemakzulan Gibran

Menanggapi putusan MK, Kuasa Hukum Pemohon, Bambang Widjojanto, menilai pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti pemenuhan syarat pendidikan Gibran bisa menjadi dasar untuk Pemakjulan Gibran. (*)

Advertisement