Panwas Kecamatan Lemah Soal APK, Muncul Bergerombolan Saat ada Kampanye Paslon di Zona

Foto: Spanduk Paslon di SD Inpres 1 dan 2 Panaikang Jl. Raccing Centre Makassar

MAKASSAR||Legion News – Spanduk salah satu calon walikota kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Masse, Nampak terpasangan disalah satu Sekolah Dasar (SD) Inpres Panaikang 1 dan 2 Jl. Raccing Centre, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakukang. Senin, (12/10/2020)

Lemahnya pengawasan Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) ini mendapat perhatian dari Herman Lilo, Dirinya menilai bahwa kurang cakapnya Panitia Pengawasan di tingkatan Kecamatan dan Kelurahan. Ungkap, Herman.

“Panitia Pengawas Pemilihan Kota Makassar harus lakukan pengawasan intensif terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon”.

Advertisement

Hal ini dilakukan untuk memastikan pemasangan APK sesuai ketentuan dan tidak melanggar aturan.

Ia menyebutkan zona yang dilarang dipasang APK seperti tempat peribadatan mulai dari masjid sampai gereja, tempat pendidikan seperti sekolah, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit atau puskesmas, kantor pemerintah tidak diperbolehkan dipasang alat peraga kampanye.

“APK dilarang keras dipasang di tempat ibadah, sekolah, kantor pemerintah, itu zona yang tidak diperbolehkan,” ujar Herman Senin (11/10/2020).

Mantan Ketua Bawaslu Soppeng ini mengatakan, aturan terkait APK ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam aturan tersebut mengatur bahwa tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan harus steril dari spanduk dan umbul-umbul kampanye.

“Cara pemasangan pun juga tidak diperbolehkan dipaku di pohon,” ujarnya.

Panwas pun dapat berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pencopotan.

“Ini perlu diperhatikan juga oleh Ketua Bawaslu Kota Makassar, Panwascam muncul bergerembol saat ada kandidat di zonanya, Tapi lemah dalam pengawasan terkait Alat Peraga Kampanye (APK).

Saat ditanya adanya APK Paslon di Pagar sekolah, “Seharusnya kepala sekolah mawas diri, dengan melaporkan kepihak Panwas kecamatan agar mencabut spanduk paslon didepan pagar sekolah, Kan kasihan juga ini Kepala Sekolah diakan ASN bisa dikenakan sanksi pelanggaran pemilu bagi ASN, Bisa dikenakan Pidana Pemilu bahkan bisa dianggap terlibat politik praktis,” ujarnya.(*)

Advertisement