Mendagri Ditangkap, Kasus Dugaan Penyadapan ini Kata Kabareskrim Polri

0
FOTO: Menteri Dalam (Mendagri) Tito Karnavian usai menghadiri rapat di ruang Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Selasa (15/9/2026). (Dok Kemendagri) 
FOTO: Menteri Dalam (Mendagri) Tito Karnavian usai menghadiri rapat di ruang Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Selasa (15/9/2026). (Dok Kemendagri) 

LEGIONNEWS.COM – Kabareskrim Polri membantah isu penangkapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Penangkapan Tito ramai beredar di media sosial sejak Minggu 8 November 2026.

Menanggapi kabar tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dengan tegas membantah bahwa Tito Karnavian ditangkap atau terlibat dalam kasus penyadapan tersebut.

Advertisement

“Infonya tidak benar,” ujar Kabareskrim Polri dikutip dari okezone.com Minggu (8/11)

Nama Tito mencuat setelah pernyataan Mahfud MD dalam sebuah podcast mengenai penangkapan sejumlah perwira tinggi Polri di rumah seorang mantan Kapolri.

Namun, Mahfud tidak pernah menyebutkan identitas mantan Kapolri yang dimaksud.

Bareskrim juga membantah isu yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis.

Sementara itu, Polri telah menetapkan empat perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo, sejumlah pejabat, politisi, hingga media. Mereka adalah eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Kasus tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025–2026.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur hukum melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS). (*)

Advertisement