Mantan Pj Gubernur Sulsel 2 Kali Mangkir Panggilan Penyidik Kasus Bibit Nanas Tahun 2024

0
FOTO: Aliansi Masyarakat Makassar Menggugat menggelar aksinya di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo Km. 4 Makassar. Rabu (12/7/2023)
FOTO: Aliansi Masyarakat Makassar Menggugat menggelar aksinya di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo Km. 4 Makassar. Rabu (12/7/2023)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar pada Kamis pekan ini menyampaikan Bahtiar Baharuddin telah mangkir dari panggilan pihak penyidik.

Padahal penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) telah melayangkan dua kali surat panggilan untuk diminta keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas tahun 2024 senilai Rp60 miliar.

Soetarmi menjelaskan, pada pemanggilan pertama, surat panggilan telah dikirimkan melalui PT Pos Indonesia yang ditujukan sesuai dengan alamat domisili yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap bersangkutan.

Advertisement

Surat pemanggilan tersebut juga telah dikomunikasikan kepada penasihat hukumnya, namun tidak ada respons maupun konfirmasi kehadiran untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel.

“Hingga saat ini, yang bersangkutan tercatat telah dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik Pidsus (pidana khusus) Kejati Sulsel,” ujar Soetarmi di Makassar, Kamis.

Selanjutnya, upaya pemanggilan kedua kembali dilayangkan penyidik dengan meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk mengantarkan langsung surat panggilan ke alamat yang bersangkutan.

Untuk diketahui, Bahtiar Baharuddin manatan pejabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Lewat penasehat hukum nya melakukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam putusannya, Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengambulkan hanya sebagian berkaitan penetapan status tersangka serta penahanannya di Rutan Kelas IIB Maros tidak sah, namun demikian Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) masih berlaku. (*)

Advertisement