Mantan Ketua KPK Cabut Praperadilan Kedua, ini Penjelasan Fahri Bachmid

FOTO: Pakar hukum tata negara Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H.
FOTO: Pakar hukum tata negara Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Mantan ketua KPK dikabarkan telah mencabut pra peradilan keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait pencabutan pra peradilan itu dibenarkan oleh penasehat hukum Firli Bahuri.

“Iya pada hari ini secara remi kami mencabut (tarik kembali) Permohonan (gugatan praperadilan) yang sebelumnya telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. kepada media di Makassar, Jumat (26/1/2024) malam.

Dikatakan oleh Fahri Bachmid secara yuridis dimungkinkannya suatu gugatan atau permohonan praperadilan yang telah diajukan ke pengadilan negeri wilayah hukum setempat dapat ditarik atau dicabut kembali.

“Pertimbangan utama dari dicabutnya gugatan Praperadilan ini semata-mata karena pertimbangan teknikality serta substansial dari materi permohonan yang yang telah kami konstruksikan serta diajukan sebelumnya, ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh,” imbuh Pakar hukum tata negara itu.

Advertisement

Saat ditanya apakah pihak penasehat hukum akan kembali melayangkan praperadilan. Kembali Fahri Bachmid menegaskan pihaknya akan mengkaji berbagai aspek serta variabel yang lebih proporsional.

Ditambah kan oleh Fahri, “Dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada, materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer, sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan Praperadilan oleh klien kami pak Firli Bahuri,” tambah pengajar di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu.”

“Akan kami kaji berbagai aspek serta variabel yang lebih proporsional tentunya,” katanya.

Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan masalah hukum Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.

Firli tak terima atas penetapan tersangka itu dan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya pada November 2023.

Gugatan Firli kemudian tidak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel. Penetapan tersangka pun dinyatakan sah dan penyidikan dilanjutkan.

Firli kembali mengajukan praperadilan pada 22 Januari 2024. Kali ini, Firli mengajukan gugatan terhadap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

Perkara itu terdaftar dengan nomor 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sidang perdana rencananya digelar di PN Jaksel pada Selasa, 30 Januari 2024. (LN)

Advertisement