MA Kabulkan Gugatan Subhan Palal, Prof Denny: Gibran tidak Memenuhi Syarat Pendidikan

0
FOTO: Tampilan website putusan Mahkamah Agung. (Sumber akun Facebook Denny Indrayana)
FOTO: Tampilan website putusan Mahkamah Agung. (Sumber akun Facebook Denny Indrayana)

LEGIONNEWS.COM – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Subhan Palal terkait pembatalan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dikabulkanya gugatan Subhan di MA disampaikan oleh tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Prof Denny Indrayana.

“BREAKING NEWS: Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL.” *** tulis Denny Indrayana melalui akun media sosial miliknya dilihat Jumat (30/10/2026)

Advertisement

“Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan.” ucap Denny.

“Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: MUNDUR!” tulisnya dalam unggahan di Facebook.

Sebelumnya, Subhan melayangkan gugatan perdata senilai Rp125 triliun di PN Jakarta Pusat serta mempermasalahkan keabsahan riwayat pendidikan Gibran (di Orchid Park Secondary dan UTS Insearch Sydney) yang dianggap tidak sesuai dengan aturan Pemilu. Gugatan di PN Jakpus sempat kandas karena dinilai bukan kewenangan pengadilan negeri.

Sehari sebelumnya, Prof Denny Indrayana mencabut gugatan di PTUN Jakarta.

Sidang gugatan terhadap Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta berlangsung panas, Kamis (29/10/2026).

Kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana bersama timnya, menyatakan mencabut gugatan sekaligus melakukan walk out atau meninggalkan ruang sidang.

Perkara dengan nomor 255/G/2026/PTUN.JKT tersebut diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana terhadap Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan PenKemendikdasmen Kemendikdasmen. Objeknya adalah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan pendidikan Gibran dari UTS Insearch, Sydney.

Alasan pencabutan:

Denny menyebut keputusan itu diambil karena Kementerian Pendidikan selaku tergugat tak kunjung menghadirkan bukti dasar penerbitan suket tersebut, meski sudah berulang kali diminta termasuk oleh Ketua Majelis Hakim.

Dokumen yang dipersoalkan antara lain certificate of attendance, transkrip nilai, serta bukti enrollment terkait riwayat pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney.

“Hari ini Saya dan Tim Kuasa Hukum mencabut gugatan dan Walk Out dari sidang PTUN terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran,” tulis Denny dalam unggahannya.
Permohonan ditolak, sidang tetap lanjut:

Permohonan pencabutan itu tidak langsung mengakhiri perkara. Pihak tergugat dan tergugat intervensi yang mewakili Gibran, Muhammad Rullyandi, menyatakan keberatan.

Dalam hukum acara PTUN, pencabutan setelah tergugat menyampaikan jawaban memerlukan persetujuan tergugat. Berdasarkan informasi persidangan, majelis hakim menolak permohonan pencabutan gugatan sehingga proses perkara tetap berlanjut. (LN)

Advertisement