
LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Sidang gugatan terhadap Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta berlangsung panas, Kamis (29/10/2026).
Kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana bersama timnya, menyatakan mencabut gugatan sekaligus melakukan walk out atau meninggalkan ruang sidang.
Perkara dengan nomor 255/G/2026/PTUN.JKT tersebut diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana terhadap Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen. Objeknya adalah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan pendidikan Gibran dari UTS Insearch, Sydney.
Alasan pencabutan:
Denny menyebut keputusan itu diambil karena Kementerian Pendidikan selaku tergugat tak kunjung menghadirkan bukti dasar penerbitan suket tersebut, meski sudah berulang kali diminta termasuk oleh Ketua Majelis Hakim.
Dokumen yang dipersoalkan antara lain certificate of attendance, transkrip nilai, serta bukti enrollment terkait riwayat pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney.
“Hari ini Saya dan Tim Kuasa Hukum mencabut gugatan dan Walk Out dari sidang PTUN terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran,” tulis Denny dalam unggahannya.
Permohonan ditolak, sidang tetap lanjut:
Permohonan pencabutan itu tidak langsung mengakhiri perkara. Pihak tergugat dan tergugat intervensi yang mewakili Gibran, Muhammad Rullyandi, menyatakan keberatan.
Dalam hukum acara PTUN, pencabutan setelah tergugat menyampaikan jawaban memerlukan persetujuan tergugat. Berdasarkan informasi persidangan, majelis hakim menolak permohonan pencabutan gugatan sehingga proses perkara tetap berlanjut. (*)
























