
JAKARTA – Relawan LOGIS 08 memberikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad atas komitmennya mengawal penyelesaian dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ketua Umum LOGIS 08 Anshar Ilo menilai sikap Dasco yang secara terbuka memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026 merupakan langkah berani sekaligus bentuk keseriusan DPR RI dalam menjawab aspirasi masyarakat.
“LOGIS 08 memberikan apresiasi kepada Prof. Sufmi Dasco Ahmad yang berani memberikan kepastian kepada publik. Ini bukan sekadar wacana, tetapi sudah ada batas waktu yang disampaikan secara terbuka bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026,” ujar Anshar Ilo, Jumat (28/08).
Menurutnya, komitmen tersebut menunjukkan bahwa DPR RI tidak menutup mata terhadap aspirasi masyarakat yang selama ini mendorong hadirnya regulasi yang lebih kuat dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (27/08/2026), Dasco menyampaikan bahwa penyelesaian RUU Perampasan Aset telah menjadi komitmen DPR dan berdasarkan kalender DPR, pengesahan ditargetkan paling lambat pada 15 Desember 2026. Komitmen tersebut mendapat persetujuan anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.
Bahkan dalam audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Dasco kembali menegaskan batas waktu tersebut. Pimpinan DPR juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU melalui mekanisme rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Anshar menilai langkah tersebut patut diapresiasi karena memperlihatkan adanya keberanian politik untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Yang kita apresiasi adalah keberanian memberikan komitmen secara terbuka. Masyarakat tentu akan mengawasi. Karena itu, sekarang yang paling penting adalah bagaimana komitmen tersebut diwujudkan dalam proses legislasi sampai benar-benar diketok menjadi undang-undang,” katanya.
LOGIS 08, lanjut Anshar, berpandangan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara serius, transparan dan tetap memperhatikan prinsip negara hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
“Jangan sampai semangat merampas aset hasil kejahatan justru menimbulkan persoalan baru. Karena itu, substansinya harus kuat, adil, memiliki kepastian hukum dan mampu menjadi instrumen efektif untuk mengembalikan kerugian negara,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi keputusan DPR yang tetap memberikan ruang partisipasi publik. Menurutnya, keterlibatan masyarakat, akademisi, praktisi hukum dan kelompok masyarakat sipil akan membuat regulasi yang lahir memiliki legitimasi yang lebih kuat.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan. Dalam proses penyusunannya, Komisi III telah melibatkan puluhan narasumber serta menyerap aspirasi masyarakat. DPR juga menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan pemberantasan tindak pidana dan perlindungan hak konstitusional warga atas harta benda.
Dari sisi pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menilai regulasi mengenai perampasan aset dapat menjadi salah satu instrumen yang mempercepat upaya pemberantasan korupsi.
Mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI ini berharap komitmen DPR tersebut tidak berhenti pada pernyataan politik, tetapi dikawal hingga proses pembahasan selesai dan RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan sesuai jadwal.
“Sekarang bola ada di DPR. Kita memberikan apresiasi sekaligus pengawasan. Kalau sudah ada komitmen 15 Desember 2026, maka masyarakat tentu akan menunggu pembuktiannya. LOGIS 08 mendukung setiap langkah pemerintah dan parlemen yang berpihak pada kepentingan negara dan pemberantasan korupsi,” tegas Anshar.
Menurutnya, momentum tersebut juga harus menjadi bagian dari penguatan agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, memperkuat penegakan hukum dan memastikan aset negara yang dirampas oleh pelaku kejahatan dapat dikembalikan untuk kepentingan rakyat.
“Ini bukan soal siapa yang paling cepat mengklaim. Ini soal keberanian mengambil keputusan dan memastikan negara memiliki instrumen hukum yang kuat untuk melawan kejahatan ekonomi dan korupsi,” pungkasnya. (**)
























