Ketimbang Gulirkan Hak Angket ke Mas Wapres ini Kata Petinggi PSI

0
FOTO: Ketua DPP PSI Faldo Maldini. (ist) 
FOTO: Ketua DPP PSI Faldo Maldini. (ist) 

LEGIONNEWS.COM – Ketua DPP PSI Faldo Maldini angkat bicara terkait polemik ijazah Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka yang belakangan ini terus menuai sorotan publik.

Bahkan di DPR muncul wacana penggunaan hak angket oleh beberapa fraksi.

Faldo menilai lebih baik DPR fokus pada fungsi legislasi untuk melindungi anak-anak muda belajar dan lulus dari sekolah luar negeri, dibandingkan mengungkapkan hak angket yang dinilainya tidak memiliki kekuatan hukum untuk memutuskan keabsahan ijazah Wapres Gibran.

Advertisement

Dibandingkan sibuk mengadili perkara yang bukan ranahnya, Faldo mendesak DPR untuk kembali pada fungsi utamanya, yaitu menyusun undang-undang

Langkah ini penting untuk memastikan agar anak-anak muda Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri tidak mengalami nasib serupa di masa mendatang.

“Jadi kalau Bapak Ibu semua yang ada di rumah pun pasti pengen DPR itu bekerja lengkap tuh gini harusnya. Kerjakan yang hanya bisa dikerjakan.”

“Apa? Ya nulis undang-undang. Biarkan hakim yang memutus perkara hari ini dan DPR memastikan anak-anak muda berikutnya tidak mengalami hal yang sama seperti apa yang dialami Mas Gibran,” kata Faldo dalam tayangan Program ‘Sapa Indonesia Malam’ Kompas TV, Senin (26/10/2026).

Faldo menekankan aturan sepenting syarat pendidikan calon pemimpin tidak boleh dibiarkan menggantung pada tafsir aturan teknis semata.

Aturan tersebut harus ditulis secara jelas di dalam undang-undang agar dibahas secara terbuka dan berlaku untuk semua orang.

“Jadi bayangkan aja siapa aja yang akan mengalami nasib serupa ini. Banyak anak muda yang ikut program yang begini, internasional, sekolah di luar negeri. Nah, mereka itu mungkin akan mengalami hal yang seperti ini nanti.”

“Jadi menurut saya mending DPR itu naikin ini ke undang-undang biar enggak ada ruang tafsir. Karena gini dari polemik ini saya belajar satu hal. Bahwa aturan sepenting syarat calon pemimpin pendidikan tuh enggak boleh, Mas, diserahkan pada tafsir aturan teknis,” terang Faldo

4 Usulan untuk Aturan Penyetaraan Ijazah

Untuk menutup ruang tafsir bagi semua pihak, Faldo Maldini menawarkan empat usulan konkret yang perlu dimasukkan ke dalam undang-undang.

Tegaskan Definisi Sederajat : Fokus pada definisi “sederajat” yang ditulis secara tegas di dalam undang-undang, termasuk untuk jalur pendidikan luar negeri.

Bentuk Lembaga Penyetaraan Resmi : Membuat satu lembaga khusus yang berwenang menyelenggarakan penyetaraan ijazah dengan standar yang terbuka untuk umum.

Transparansi Secara Daring: Surat pernyataan penyetaraan harus dapat diperiksa oleh siapa pun secara bold (online) dengan nomor dan data yang jelas.

Verifikasi Terbuka dan Masa Sanggah : Melakukan verifikasi terbuka pada saat pendaftaran, menyediakan masa sanggah bagi publik, serta dikenakan sanksi pidana kapan saja jika ditemukan adanya pemalsuan.

Terakhir, Faldo menekankan bahwa aturan yang jelas ini bukanlah ‘hadiah’ untuk satu orang saja, melainkan bentuk perlindungan bagi semua anak muda Indonesia yang pulang dari luar negeri.

Terlebih lagi, ia meyakini banyak kader dari partai lain, seperti PDIP dan PKS, yang juga menempuh jalur pendidikan serupa (pathway).

“Nah, aturan yang jelas ini kan bukan hadiah buat satu orang. Ini adalah perlindungan bagi semua orang dan DPR harusnya arahnya ke situ. Jangan bikin anak-anak muda kita ketika pulang nanti dari luar negeri akan mengalami hal yang sama.”

“Dan saya yakin betul banyak juga kok kader-kader dari PDIP, PKS yang juga mengikuti jalur pathway ini,” pungkas Faldo.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan permohonan sengketa terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Meski demikian, pertimbangan hukum MK turut menyoroti persoalan bukti pendidikan Gibran. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

MK juga menyinggung dokumen Certificate of Attendance yang diajukan dalam perkara tersebut. Dokumen itu tidak dapat diperlakukan sebagai bukti kelulusan atau tanda tamat belajar semata-mata berdasarkan keterangan kehadiran di kelas.

Di sisi lain, MK menegaskan bahwa temuan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara yang sedang diperiksa. Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dalam rezim sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden.

Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat disederhanakan sebagai putusan yang mengesahkan ataupun membatalkan keabsahan ijazah Gibran. Persoalan yang menjadi perhatian publik masih berkaitan dengan bukti pemenuhan syarat pendidikan, sedangkan amar putusan perkara itu menyatakan permohonan tidak dapat diterima. (*)

Advertisement