Oleh: Makmur Idrus
(Pendiri Sultan Hasanuddin Center Makassar)
LEGIONNEWS.COM – OPINI, Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi.
Dalam ruang-ruang birokrasi kita, angka sering kali menjadi bahasa yang paling dipercaya. Ia tampak objektif, terukur, dan seolah tak terbantahkan. Namun justru di sanalah persoalan bermula: ketika angka-angka diperlakukan sebagai kebenaran final, tanpa memperhatikan siapa yang berwenang menetapkannya.
Kasus perjalanan dinas dan proyek fisik memberikan gambaran yang terang. Laporan menyebut 15 hari, realisasi hanya 3. Dokumen kontrak mencatat ketebalan 20 sentimeter, pelaksanaan berhenti di 15. Selisih angka pun muncul rapi, logis, dan menggoda untuk segera disimpulkan sebagai kerugian negara.
Tetapi hukum tidak bekerja dengan tergesa. Ia tidak berhenti pada angka, melainkan bergerak melalui kewenangan. Di sinilah garis batas yang kerap diabaikan Dalam praktik, berbagai pihak dapat melakukan perhitungan aparatur pengawasan internal, auditor teknis, bahkan kelompok masyarakat sipil.
Mereka mengumpulkan data, menguji volume, dan menyajikan estimasi kerugian. Semua itu penting, Semua itu sah dalam kerangka kontrol dan akuntabilitas.
Namun, tidak semua memiliki otoritas untuk menetapkan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menegaskan kembali prinsip yang sesungguhnya sudah lama ada tetapi kerap terdistorsi dalam praktik penetapan kerugian negara secara sah merupakan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang memperoleh mandat konstitusional.
Penegasan ini bukan sekadar formalitas kelembagaan. Ia adalah upaya mengembalikan ketertiban dalam proses hukum membedakan secara jelas antara fungsi menghitung dan kewenangan menetapkan.
Di lapangan, garis ini sering kabur. Aparat pengawasan internal menghitung dan rekomendasinya berubah menjadi kesimpulan final. Auditor teknis menyajikan angka, lalu angka itu diperlakukan sebagai kepastian hukum.
Bahkan, sebagian kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik tidak jarang melangkah lebih jauh membangun narasi yang seolah-olah telah sampai pada putusan.
Fenomena ini menciptakan apa yang dapat disebut sebagai overlapping authority tumpang tindih kewenangan yang secara perlahan menggerus kepastian hukum. Ketika terlalu banyak pihak merasa berhak menetapkan, maka batas antara analisis dan vonis menjadi kabur.
Di titik ini, kita tidak lagi berhadapan dengan kekurangan data, tetapi dengan kelebihan klaim.
Inspektorat, sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, memiliki posisi strategis dalam menjaga integritas birokrasi. Ia melakukan audit, mengidentifikasi penyimpangan, dan mendorong perbaikan.
Namun secara struktural, ia berada dalam lingkup eksekutif. Perannya adalah pengawasan internal, bukan penetapan hukum.
Demikian pula Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang selama ini memainkan peran penting dalam audit investigatif dan penghitungan indikatif. Kontribusinya tidak dapat dipungkiri, terutama dalam tahap awal penanganan kasus.
Tetapi ia bukan pemegang otoritas final dalam menetapkan kerugian negara. Sementara itu, kehadiran NGO sebagai bagian dari masyarakat sipil merupakan elemen penting dalam demokrasi. Mereka menjaga transparansi, membuka informasi, dan memberi tekanan moral agar negara tetap berada di jalur akuntabilitas.
Namun fungsi kontrol sosial tidak identik dengan kewenangan yudisial. Ketika kontrol berubah menjadi vonis, maka yang terjadi adalah pergeseran dari partisipasi menuju klaim otoritas.
Dalam negara hukum, proses tidak boleh dikalahkan oleh persepsi. Opini publik penting, tetapi tidak menggantikan mekanisme pembuktian. Tekanan sosial dapat mendorong keadilan, tetapi tidak dapat menetapkan kebenaran hukum.
Jika garis ini tidak dijaga, maka kita berisiko menciptakan sistem yang bising tetapi tidak pasti. Semua berbicara, semua menghitung, semua menyimpulkan tetapi tidak ada kepastian tentang siapa yang berwenang memutuskan.
Padahal, esensi dari hukum bukan hanya pada substansi, tetapi juga pada prosedur. Kebenaran yang diperoleh melalui proses yang salah akan selalu menyisakan cacat.
Di sinilah pentingnya disiplin kelembagaan. Inspektorat mengawasi, BPKP menghitung indikasi, NGO mengontrol, aparat penegak hukum menyidik, dan BPK menetapkan kerugian negara secara sah. Setiap peran memiliki batasnya. Dan justru dalam batas itulah sistem bekerja dengan tertib.
Pada akhirnya, persoalan kita bukan kekurangan alat ukur. Kita memiliki cukup banyak instrumen untuk menghitung. Yang kita butuhkan adalah kesadaran untuk menempatkan setiap kewenangan pada porsinya.
Karena dalam hukum, bukan siapa yang paling cepat menyimpulkan yang menentukan kebenaran, melainkan siapa yang berhak menetapkan.
Dan ketika batas itu dilanggar, yang runtuh bukan hanya satu perkara tetapi kepercayaan terhadap hukum itu sendiri.

























