
LEGION NEWS.COM – Kasus penganiayaan yang dialami Ibu Rumah Tangga (IRT), Rezki Amalia Putri (Kiki), yang dilakukan oleh Irfan Wijaya (IW) di kediaman pribadinya, di Jalan Taeng, Kabupaten Gowa, 9 April 2022 lalu telah dilakukan gelar perkara di Polda Sulsel.
Kasus penganiayaan tidak hanya dialami Kiki, IW juga diduga melakukan penganiayaan terhadap 2 orang lainnya salah satunya suami Kiki.
Atas peristiwa penganiayaan di Jalan Taeng, Gowa pada April 2022 lalu berbuntut panjang. Rezki Amalia Putri alias (Kiki) melaporkan Irfan Wijaya ke Polres Gowa terkait penganiayaan yang dialami dirinya, yang mengakibatkan rahang kiri akibat pukulan bengkak dan telah mengeluarkan darah dari mulutnya.
Terkait insiden itu, pihak Polda Sulsel melakukan gelar perkara khusus atas laporan Ibu Kiki terhadap terlapor Irfan Wijaya.
Menurut Kuasa Hukum, Hadi Soetrisno, SH, MH saat ditemui di kediaman korban mengatakan bahwa, setelah gelar perkara khusus dilakukan oleh Polda Sulsel, maka pihak Polda Sulsel dalam hal ini Ditreskrimum telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan menetapkan Irfan Wijaya sebagai tersangka.
Lanjut Hadi menjelaskan bahwa, pihak Ditreskrimum Polda Sulsel telah memberitahukan dan mengirim SP2HP kepada penyidik Polres Gowa dan telah menetapkan Irfan Wijaya sebagai tersangka, namun pihak penyidik Polres Gowa belum memberikan SP2HP kepada korban dan belum melakukan penahanan kepada Irfan Wijaya.
Atas dasar itu, Hadi Soetrisno bersama dengan Hasrul Syam selalu Kuasa Hukum Kiki, mendatangi Propam Sulsel untuk melaporkan penyidik Polres Gowa karena belum memberikan SP2HP kepada korban serta belum dilakukan penahanan terhadap tersangka Irfan Wijaya, Senin malam 13 Juni 2022.
Kiki didampingi Ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel, Muhammad Zulkifli mendatangi Proram Polda Sulsel pada pukul 21.10 Wita Senin Malam. Setibanya di Polda Sulsel. Kiki beserta yang lainnya diterima langsung oleh Aipda Tamrin di ruangan kerjanya.
Ketum BMI, Muhammad Zulkifli, saat mendampingi Korban mengatakan bahwa, kami sangat menyesalkan keputusan pihak Polres Gowa yang tidak melakukan penahanan kepada pelaku Irfan Wijaya dan Muamar atas tindakan pidana Pasal 170 pasca dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Selain itu, Zul sapaan akrabnya menambahkan, pihak pelapor dalam hal ini Ibu Kiki sudah berkali-kali menyampaikan bagaimana kebrutalan tersangka yang telah menganiaya kepada 3 korban.
“Pihak pelapor juga sudah sering menyampaikan bahwa mereka mengalami bentuk teror yang luar biasa terhadap dirinya, sehingga selain memunculkan ketakutan yang dialami dirinya sendiri, juga anak korban yang tidak masuk sekolah karena takut dengan teror tersebut, pihak kami secara gamblang menjelaskan kepenyidik bagaimana mereka di teror melalui WA, mereka diancam akan dicari dan telah diketahui rumahnya, bahkan dalam ancamannya itu pelaku sampai membawa nama institusi Kodam, rumah korban beberapa kali didatangi orang tidak dikenal dan mencari mereka, korban di buntuti di jalan kemudian di cegat hp nya di rampas dan hancurkan oleh orang tidak kenal, kami kira penjelasan ini dapat menjadi pertimbangan untuk melakukan penahanan tetapi sepertinya hati kasat Reskrim polres gowa seperti terbuat dari batu sehingga hatinya sedikitpun tidak tergugah dan tidak peduli dengan penyampaian kami ” jelas Muhammad Zulkifli kepada awak Media.
“Oleh karena itu, saya mengetuk hati nurani Kapolres Gowa untuk sedikit prihatin kepada korban penganiayaan, dan segera melakukan penahanan kepada pihak pelaku,” harapnya. (**)























