Kasus Konten Pornografi LGBT Masuk Tahap P21, Ketum BMI Harap JPU Tahan Dimas Adipati

0
FOTO: Ketua Umum Brigade Muslim Indonesia (BMI) Ir. Muhammad Zulkifli,. S, MT
FOTO: Ketua Umum Brigade Muslim Indonesia (BMI) Ir. Muhammad Zulkifli,. S, MT

LEGION NEWS.COM – Kasus Dimas Adipati kini dilimpahkan ke kejaksaan negeri makassar untuk dilanjutkan proses hukum di Pengadilan Negeri Makasar. Namun hingga tahapan itu Dimas Adipati belum dilakukan penahanan.

Akan hal itu menjadi perhatia Ketua Umum Brigade Muslim Imdonesia, Muhammad Zulkifli dan Andi Haryanto salah satu warga kota makassar yang telah mengadukan kasus konten pornografi di media sosial itu.

“Sangat miris jika pelaku, pembuat dan menyebar konten LGBT ini tidak ditahan,” tutut Zulkifli.

Advertisement

Kasus Dimas sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. “Kita harap pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai korps Adiaksa untuk menahan Dimas Adipati,” tegas Ketum BMI

BMI berhatap Kejaksaan bisa menjadi institusi yang mampu bekerja sama dalam usaha memberi efek jera kepada para pelaku, pembuat dan penyebar konten konten LGBT di Makassar, harap ketum BMI ini.

Oleh karena itu menurut kami pihak kejaksaan wajib untuk menahan dan tidak melakukan penangguhan penahanan kepada tersangka sebagai upaya untuk memberi efek jera kepada tersangka dan pembelajaran kepada para kaum LGBT untuk jangan coba coba memperlihatkan penyimpangan buruknya di masyarakat.

“Jadi sangat miris rasanya jika kejaksaan tidak melakukan penahanan kepada tersangka, karena kasus ini adalah kasus sangat sangat memalukan,,dan sangat merusak moral anak bangsa,” ujar Andi Haryanto warga pelapor. (LN)

Advertisement