Kalatiku Dilaporkan ke Polda Sulsel Atas Dugaan Ijasah Palsu

RANTEPAO || Legion News- Masyarakat Toraja Utara dihebohkan dengan isu ijazah palsu yang diduga dilakukan Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan, ijazah SMA yang diduga palsu adalah dasar Kalatiku Paembonan mengenyam pendidikan hingga lolos masuk keperguruan tinggi serta menjadi kelengkapan administrasi untuk mencalonkan diri sebagai calon Bupati pada pilkada 2015 silam, Senin (24/08).

Ketua LSM Celebes Law and Transparency, Mohammad Irvan, menjelaskan bahwa ijazah SMA yang digunakan Kalatiku saat mencalonkan diri kala itu diduga adalah ijazah palsu.

“Ijazah tersebut diduga palsu karena Stambuk (nomor kode siswa/angkatan) yang digunakan saudara Kalatiku Paembonan menggunakan Stambuk orang lain dan terdapat dua orang yang menggunakan nomor stambuk tersebut, sehingga menjadi ganda, serta nama Kalatiku dengan stambuk tersebut diduga tidak terdaftar pada buku besar Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Irvan dalam keterangan tertulisnya.

Bukti tanda terima Direktur Reserce Kriminal Umum Polda Sulsel, laporan dari LSM Celebes Law and Transparency, Senin (24/08).

Advertisement

Sekolah yang tertera dalam ijazah tersebut adalah SMA Negeri 1 Takalar yang dulunya bernama SMAN 358, beralamat di Jl. Tikolla Dg Leo, Kelurahan Patalassang, Kecamatan Patalassa, Kabupaten Takalar.

Diduga kuat, ada praktik main mata antara Kalatiku dan pihak sekolah untuk menerbitkan ijazah palsu tersebut.

Berkaitan dengan hal itu, masyarakat setempat mendatangi Polda Sulsel pada Senin, 24 Agustus 2020, dan melaporkan kasus ijazah palsu tersebut.

Salah satu masyarakat Toraja Utara Rezky merasa kecewa terhadap sikap Bupati mereka dan berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan ijazah tersebut.

“Kami sebagai masyarakat kecewa karena secara tidak langsung merasa dibohongi. Kami berharap kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan oleh lembaga masyarakat.” ujarnya.

Selain itu jika terbukti nantinya, dia berharap agar Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan, segera meminta maaf dan mengakui kesalahannya kepada masyarakat atas apa yang telah dilakukan demi kemajuan di daerah tersebut, karena mana mungkin kebijakannya akan berbuah baik ketika dasar pendidikannya saja sudah diduga menggunakan ijazah palsu

“Sebagai orang yang bijaksana, Bupati harus minta maaf kepada masyarakat Toraja Utara jika terbukti bersalah karena telah menggunakan ijazah palsu.” pinta Rezky.

Sedangkan, terhadap gelaran pilkada yang akan diselenggarankan tahun ini, Rizky meminta agar KPUD setempat harus lebih selektif dalam proses verifikasi dokumen administrasi para calon yang akan mendaftar nantinya.

Ancaman hukuman terhadap perbuatan dan penggunaan ijazah palsu telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pada pasal 263 ayat (1) dan (2) dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun.

Selanjutnya, bagi pengguna ijazah palsu juga dapat dijerat dengan pasal 69 ayat (1) UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000. (R Sugiantoro\*)

Advertisement