LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menetapkan standar honor besaran badan adhok penyelenggara pemilu diberbagai ditingkatan penyelenggara di Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlaku di seluruh Indonesia.
Badan adhok itu diantaranya Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), PPK Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) termaksud Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Untuk diketahui honorarium KPPS pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan signifikan dibanding Pemilu 2019. Berikut honorarium badan adhok.
Honor PPK Untuk Pemilu 2024
Ketua Rp 2.500.000,-
Anggota Rp 2.200.000,-
Sekertaris RP 1.850.000
Pelaksana Staf Administrasi dan Teknis Rp 1.300.000
Honor PPK Untuk Pilkada 2024
Ketua Rp 2.500.000,-
Anggota. Rp 2.200.000,-
Sekertaris Rp 1.850.000,-
Pelaksana Staf Administrasi dan Teknis Rp 1.300.000
Honor PPS Untuk Pemilu 2024
Ketua Rp 1.500.000,-
Anggota Rp 1.300.000,-
Sekertaris Rp 1.150.000,-
Staf Pelaksana 1.050.000
Honor PPS Untuk Pilkada 2024
Ketua Rp 1.500.000,-
Anggota Rp 1.300.000,-
Sekertaris Rp 1.150.000,-
Staf Pelaksana 1.050.000
Honor KPPS Untuk Pemilu 2024
Ketua Rp 1.200.000,-
Anggota Rp 1.100.000,-
Pengamanan TPS Rp 700.000,-
Honor KPPS Untuk Pilkada 2024
Ketua Rp 900.000,-
Anggota Rp 850.000,-
Pengamanan TPS Rp 650.000,-
Pantarli Rp 1.000.000
Pada tahun 2019, Honor anggota KPPS yang sebelumnya Rp 500 ribu pada Pemilu 2019 akan meningkat menjadi Rp 1,1 juta pada Pemilu 2024.
Terkait honorarium badan adhok Pemilu. Komisioner KPU Makassar, Endang Sri kepada media Rabu petang (29/11) mengatakan dari honor yang diterima para badan adhok itu akan diterima full tanpa potongan pajak.
“Tidak ada pemotongan pajak. Diterima full,” tulis Endang Sri melalui pesan WhatsApp.
Honor bagi badan adhok tidak hanya untuk pelaksanaan Pemilu di bulan Februari 2024. KPU Makassar juga menampilkan honor bagi badan adhok itu untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah di September 2024 mendatang.
Namun menurut Endang Sri bagi mereka ditingkatan badan adhok nantinya akan di evaluasi usai pemilu.
Awak media mengkonfirmasi terkait KPPS, PPK dan PPS sebagai badan adhok Pemilu apakah akan berlanjut ke pemilihan kepala daerah (Pilkada)
“Akan dievaluasi,” singkat Komisioner KPU Makassar itu.
Sementara anggota KPU Makassar Endang Sari mengatakan pihaknya akan merekrut sebanyak 28.028 orang KPPS. Jumlah TPS di Makassar sebanyak 4.004 di mana setiap TPS akan diisi 7 orang KPPS.
Untuk persyaratannya, lanjut Endang, masih sama seperti Pemilu 2019, namun ada penambahan soal batas usia maksimal 55 tahun. Pendaftaran akan dilakukan di tiap kantor lurah atau sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Hampir sama kecuali kali ini ada batasan umur maksimal 55 tahun. Iya (umur dibatasi) sebagai mitigasi risiko dengan belajar pada pelaksanaan pemilu sebelumnya (banyak KPPS meninggal) hal tersebut tidak lagi terulang. Pendaftaran di kantor lurah sekretariat PPS,” pungkasnya. (LN)