GRD-FPD: Kejati Jangan Gentar Terhadap Gugatan Praperadilan Kedua Eks Pj Gubernur Sulsel

0
FOTO: Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) dan Forum Perjuangan Demokratik (FPD) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 16.10 WITA. (ist)
FOTO: Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) dan Forum Perjuangan Demokratik (FPD) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 16.10 WITA. (ist)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) dan Forum Perjuangan Demokratik (FPD) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 16.10 WITA.

Aksi unjuk rasa yang digelar GRD dan FPD bertepatan dengan peringatan hari sumpah pemuda ke 98 tahun.

Dalam aksinya itu terdapat 4 tuntutan yang disampaikan ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Advertisement

Soetarmi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, menerima 4 tuntutan dari 2 himpunan mahasiswa penggiat anti korupsi.

GRD dan FPD memberikan dukungan morilnya kepada korps Adhyaksa itu dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di kasus pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Provinsi Sulawesi Selatan.

GRD dan FPD terus mengawal penuh Kejati Sulsel dalam penanganan kasus tersebut saat ini tengah mendapat sorotan publik menyusul upaya hukum praperadilan kedua yang diajukan oleh mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel periode 2023-2024, inisial BB.

GRD dan FPD Berkomitmen, Mendukung penuh Kejati Sulsel dalam menenggak hukum dan menyelamatkan keuangan negara.

PERTAMA; Kawal Penuh Kejati: Menyatakan berdiri bersama dan mengawal penuh Kejati Sulsel dalam pemberantasan korupsi demi menyelamatkan keuangan negara dan membela hak rakyat.

KEDUA; Dukungan Moril Total: Memberikan dukungan moril sepenuhnya agar Kejati Sulsel tetap teguh, berani, dan profesional dalam menghadapi upaya hukum praperadilan kedua dari pihak terkait.

KETIGA; Lawan Intervensi: Meminta Kejati Sulsel agar tidak gentar terhadap segala bentuk intervensi, manuver hukum, maupun tekanan dari pihak manapun, serta mendesak penuntasan kasus korupsi bibit nanas hingga ke akar-akarnya demi tegaknya keadilan.

KELIMA; Konsolidasi Rakyat: Mengajak seluruh elemen masyarakat Sulawesi Selatan untuk menyatukan suara dan ikut mengawal penegakan hukum demi menyelamatkan aset dan keuangan negara dari tangan yang tidak bertanggung jawab.

Merespons dukungan tersebut, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam GRD dan FPD.

“Kami sangat mengapresiasi langkah rekan-rekan dari GRD dan FPD. Khususnya pada peringatan Hari Sumpah Pemuda ini, para pemuda telah menunjukkan kepedulian dan turut aktif mengambil peran dalam mengawal upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan,” tegas Soetarmi.

Soetarmi menyebut dukungan moril ini tentu menjadi energi positif bagi Kejati Sulsel untuk terus bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas dalam menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, sidang kedua untuk perkara praperadilan dengan nomor register 50/Pid.Pra/2026/PN Mks dengan pemohon Bahtiar Baharuddin, dan Termohon Jaksa Agung Republik Indonesia cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dijadwalkan pada hari Jumat, 30 Oktober 2026, mulai pukul 10.00 waktu bertempat di Ruang Sidang Oemar Seno Adji. (*)

Advertisement