Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, LKBHMI Cabang Makassar Nilai Sikap dr. Resti Tidak Kooperatif

0
FOTO: Ilustrasi Surat Panggilan Polisi (dok via google) 
FOTO: Ilustrasi Surat Panggilan Polisi (dok via google) 

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Penanganan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul kabar bahwa terlapor, dr. Resti, belum menghadiri dua kali undangan klarifikasi yang telah dilayangkan oleh penyidik.

Kasus tersebut bermula dari unggahan di media sosial Instagram melalui akun @dr.restimuzakkir yang memuat tuduhan terhadap Ryan Latief. Unggahan itu kemudian dipersoalkan karena dinilai tidak memiliki dasar yang jelas dan dianggap merugikan nama baik pihak yang disebut dalam unggahan tersebut.

Situasi ini memicu kritik dari kalangan aktivis mahasiswa. Salasatunya datang dari Sekretaris Direktur LKBHMI (Lembaga Konsultan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam) Cabang Makassar, A.Muhammad Arham, menyayangkan lambannya perkembangan penanganan perkara tersebut, terutama setelah terlapor disebut telah dua kali tidak menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik.

Advertisement

Menurut Arham, ketidakhadiran terlapor dalam proses klarifikasi menunjukkan sikap yang tidak kooperatif serta tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

“Ketika seseorang telah dilaporkan dan penyidik sudah melayangkan undangan klarifikasi, maka seharusnya yang bersangkutan bersikap kooperatif. Mengabaikan undangan klarifikasi sampai dua kali tentu dapat menimbulkan kesan bahwa yang bersangkutan tidak menghargai proses hukum,” ujarnya.

Ia menilai aparat penegak hukum perlu mengambil langkah yang lebih tegas agar proses penanganan perkara tidak terkesan berlarut-larut dan menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum harus berjalan secara profesional dan konsisten. Jika tidak ada langkah tegas, maka publik bisa mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani perkara yang telah dilaporkan,” tambahnya.

Selain itu, Arham juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang ia peroleh, pencemaran nama baik yang dilakukan dr. Resti bukan kali pertama terjadi.

“Dari sejumlah informasi yang kami peroleh, dugaan penyebaran tuduhan di media sosial seperti ini disebut-sebut telah berulang kali terjadi dengan korban yang berbeda. Bahkan sebelumnya yang bersangkutan sempat di tetapkan menjadi tersangka dengan Laporan Polisi dan korban yang berbeda, tentu hal ini sudah sangat cukup agar kepolisian bertindak secara tegas,” katanya.

Menurutnya, penanganan perkara ini menjadi ujian bagi profesionalisme aparat di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dalam menjaga marwah penegakan hukum sekaligus memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara objektif dan transparan.

Ia pun berharap aparat kepolisian dapat menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum secara adil, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga. (*)

Advertisement