JAKARTA – Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melantik Nuryanti sebagai Direktur Bina Perluasan Kesempatan Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan RI menuai sorotan.
Pasalnya, Nuryanti sebelumnya sempat terdepak dari jabatan strategis di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat karena evaluasi kinerja yang dianggap tidak maksimal.
Pelantikan tersebut digelar pada Selasa, 7 April 2026, pukul 08.30 WIB di Ruang Tridharma, Gedung A Lantai 2 Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan. Prosesi ini merujuk pada surat resmi Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI tertanggal 6 April 2026.
Nuryanti diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian NTB. Namun, berdasarkan berbagai sumber, ia dimutasi bahkan mengalami penurunan jabatan (demosi) oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal karena dinilai tidak maksimal dalam menjalankan pelayanan publik.
Meski demikian, di tingkat pusat, Nuryanti justru mendapat kepercayaan menduduki jabatan strategis di Kementerian Ketenagakerjaan.
Kondisi ini memicu reaksi dari Ketua Umum Logis 08, Anshar Ilo. Ia mempertanyakan profesionalitas Menteri Ketenagakerjaan dalam proses pengangkatan pejabat tersebut.
“Ini menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin seseorang yang didemosi di daerah karena dianggap tidak maksimal, justru diangkat ke posisi strategis di pusat,” ujar Anshar dalam keterangannya, Minggu (12/04).
Ia menilai keputusan tersebut berpotensi mencederai prinsip meritokrasi dalam birokrasi.
Menurutnya, pengangkatan pejabat publik seharusnya mempertimbangkan rekam jejak kinerja secara objektif dan transparan.
Lebih lanjut, Anshar meminta Presiden untuk turun tangan mengevaluasi kinerja Menteri Ketenagakerjaan.
“Kami meminta Presiden untuk mengevaluasi bahkan mencopot Menteri Ketenagakerjaan jika terbukti tidak profesional dalam mengambil keputusan strategis,” tegasnya. (**)
























