Bawaslu Sulsel, Putuskan Perkara Sengketa Pilkada Bulukumba Tahun Depan

Advertisement

MAKASSAR||Legion News – Sidang pembacaan Kesimpulan dugaan Terstruktur Sistem Masif (TSM) hasil pemilihan kepala daerah kabupaten Bulukumba tahun 2020, Berakhir pukul 18:00 Wita. Rabu, (29/12/2020).

Masing-masing pihak Pemohon dan Terlapor telah menyampaikan hasil kesimpulannya dihadapan Majelis Pemeriksa Bawaslu Sulsel.

Pihak pemohon, membacakan kesimpulan sebanyak 54 lembar halaman dibacakan masing-masing oleh kuasa pemohon pasangan nomor 2. Askar HL, SE dan Arum Spink, S.HI (Asik) calon Bupati dan Wakil bupati Bulukumba 2020.

Dalam sidang perkara kuasa pemohon pasangan Asik Jusman Sabir, SH dan Adhi Bintang, SH saling bergantian membacakan hasil kesimpulannya di hadapan Majelis Pemeriksa Bawaslu Sulsel.

Advertisement

Pihak kuasa Termohon pasangan H. Andi Muchtar Ali Yusuf – Andi Eddy Manaf (Harapan Baru) Tim Kuasa Termohon Amin Panrita, SH. Masran Amiruddin,SH.,M.H dan Muhammad Arkam, SH.

Masran Amiruddin, SH., M.H mewakili Penasehat Hukum (PH) Termohon membacakan Kesimpulannya sebanyak 22 lembat halaman.

Setelah kedua belah pihak membacakan hasil kesimpulannya, Majelis Pemeriksa menerima dokumen hasil kesimpulan dari kedua belah pihak.

Majelis sebelum menutup sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi TSM pada pemilihan kepala daerah Bulukumba menyampaikan, bahwa majelis akan memusyawarahkan sidang sengketa Pilkada Bulukumba.

Majelis Pemeriksa (Bawaslu) Sulsel kembali membuka sidang pada hari Selasa, 5 Januari 2021 Pukul 14:00 Wita. Di Aula gedung Bawaslu Sulsel Jl. AP. Pettarani No.38, Kelurahan Bua Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Majelis memutuskan perkara dugaan pelanggaran administrasi TSM Pemilukada kabupaten Bulukumba tahun 2020.

Majelis, Menyampaikan kepada Pemohon dan Termohon untuk tidak membawa massa saat putusan majelis pemeriksa pekan depan.

Diketahui saat ini kota Makassar masuk dalam zona kawasan hitam penyebaran Desiase Coronavirus 2019 (COVID-19), Pemerintah kota Makassar saat ini kembali memperketat Protokol Kesehatan di kota Makassar, Apabila adanya kerumunan massa maka pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Makassar tidak segan-segan melakukan tindakan penertiban. (Let)

Advertisement