LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Barisan Aktivis Mahasiswa Pergerakan (BARAK) menggelar aksi demonstrasi di kantor PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Makassar pada hari ini.
Aksi tersebut di pimpin oleh Lipang selaku jendral lapangan sebagai bentuk protes keras terhadap dugaan praktik penarikan dan penguasaan kendaraan secara paksa yang dinilai melanggar hukum dan mencedarai gak konsumen.
Dalam pernyataan sikapnya yang diterima awak media Jumat 9 Januari 2026, BARAK menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan pilar utama negara demokrasi sebagaimana di tegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Oleh karena itu setiap tindakan korporasi, termasuk perusahaan pembiayaan, wajib dan tunduk pada hukum yang berlaku.
BARAK mengungkapkan dugaan kuat adanya penarikan secara sewenang-wenang yang melibatkan PT Mandiri Utama Finance dan PT Citara Mandiri Makassar selaku pihak ketiga (debt collector).
Berdasarkan kronologi yang kami himpun, penarikan kendaraan dilakukan dengan cara intimidasi, perampasan kunci, serta penguasaan kendaraan secara paksa tanpa adanya persetujuan sukarela dari pihak konsumen.
Jendral Lapangan (Lipang) didalam orasinya menyatakan bahwa tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, Yang menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia hanya dapat di lakukan melalui penyerahan sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
BARAK juga menduga bahwa penarikan kendaraan tersebut merupakan bagian dari kebijakan internal PT Mandiri Utama Finance Cabang Makassar, mengingat adanya pemberian kuasa kepada PT Citara Mandiri Makassar oleh pihak internal perusahaan, sehingga tindakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab korporasi.
Hingga berita ini diturunkan belum adanya penjelasan resmi pihak PT Mandiri Utama Finance dan PT Citara Mandiri Makassar selaku pihak ketiga (debt collector). (rls)

























