
LEGIONNEWS.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Prof Yusril Ihza Mahendra dihadapan awak media mengungkapkan, Beberapa hari kedepan akan ada tersangka baru dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Yusril menyebutkan beberapa orang bakal diperiksa oleh penyidik kepolisian. Bahkan kata Menko Kumham Imipas itu Presiden RI ke 7 Joko Widodo (Jokowi) berpeluang ikut diperiksa.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk mantan presiden, dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Yusril menyatakan, siapa pun dapat menjalani pemeriksaan maupun tindakan hukum apabila penyidik memiliki fakta dan alat bukti yang cukup kuat.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan presiden, Yusril membenarkan bahwa hal tersebut bisa dilakukan. Ia menegaskan penegakan hukum tidak dibatasi oleh jabatan atau status seseorang.
Meski demikian, Yusril mengingatkan publik agar tidak berspekulasi atau mendahului proses hukum. Seluruh proses pembuktian harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Orang yang diperiksa bertambah, Tetapi belum ditetapkan statusnya jadi belum ada tersangka baru tapi penyelidikan terus dilanjutkan dan saya kira hari hari mendatang akan ada penetapan tersangka baru jika memang ditemukan sedikit dikitnya ditemukan alat bukti yang cukup, Seperti yang diatur dalam KUHAP,” ujar Menko Kumham Imipas itu dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Saat kembali ditanya apakah hal tersebut termasuk mantan presiden, Yusril membenarkannya. Namun, dia meminta semua pihak tidak berspekulasi mengenai siapa saja yang terlibat sebelum penyidik mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut.
“Pada intinya siapa pun dia apabila cukup bukti dan fakta-fakta dan Alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Itu akan dilakukan terhadap siapa pun,” ucap Yusril.
Awak media, Kembali menayakan apa termasuk mantan presiden.
“Ya, Pada siapa pun, Yang tidak terbatas pada orang-orang tertentu,” katanya.
“Tapi kita tidak biasa apriori menyangka ini, menyangka itu. Lebih baik biarkanlah yang melakukan penyidikan dan penyelidikan mengungkapkan fakta-fakta,” tutur Prof Yusril.
“Dan siapa saja yang terlibat tentu saja akan dimintai keterangan lebih dahulu sampai ada kesimpulan dari para penyidik apakah kasus ini hanya sampai berhenti pada tingkat penyelidikan saja pada orang tertentu apakah perlu ditingkatkan pada tingkat penyidikan tentu kita serahkan semua kepada para penyidik,” beber Yusril. (*)
























