LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Hal itu disampaikan Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (04/11/2026).
Mensesneg menjelaskan bahwa keputusan Presiden tersebut diambil menyusul adanya penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden menunjuk Kepala Sekretariat Presiden Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.
Dikutip dari laman Kemhan, Ariyo pernah menjadi Kepala Biro Umum Setjen Kemhan pada 2022. Saat itu ia merupakan kolonel infanteri. Masa tugasnya di Kemnhan adalah 28 Oktober 2022 hingga 1 April 2024.
Pada Mei 2024, ia menjadi salah satu perwira tinggi TNI AD yang memperoleh kenaikan pangkat menjadi mayor jenderal.
Ariyo kemudian menjadi Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) pada 29 November 2024.
Dia menggantikan Heru Budi Hartono. Maret 2026, ia naik pangkat menjadi letnan jenderal.
Jadi Plt KSP
Terbaru, Ariyo dipercaya menjadi Plt KSP setelah Listyo Sigit Prabowo dipecat. Ariyo mengisi kekosongan ini.
“Selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kesekretariatan Kepresidenan,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo juga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri. Semata-mata untuk memastikan pelayanan di kepolisian tetap berjalan dengan baik.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal terhadap Prabowo. Selain Sigit, Polri juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya. (*)

























